BUKITTINGGI — Nyali Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi di uji menyusul Fakta yang mencengangkan terungkap dari pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bukittinggi.
Dari 14 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi, hanya dua unit yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen wajib untuk menjamin keamanan pangan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Ramli Andrian, kepada awak media, Senin (5/1/2025).
Ia merinci, dari total 18 unit SPPG yang terdata di Bukittinggi, baru 14 unit yang aktif beroperasi, namun hanya SPPG Tarok Dipo dan SPPG Manggis Ganting yang telah memenuhi kewajiban SLHS.
“SPPG di Bukittinggi itu ada 18 unit. Dari jumlah tersebut baru 14 yang beroperasi. Namun yang mengantongi SLHS baru dua, yaitu SPPG Tarok Dipo dan SPPG Manggis Ganting,” ujar Ramli.
Kondisi ini menjadi sorotan serius, mengingat SLHS bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi sebelum SPPG beroperasi, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan.
Sertifikat tersebut berfungsi memastikan standar higiene, sanitasi, kualitas bahan baku, serta proses pengolahan makanan berjalan sesuai ketentuan, demi mencegah risiko keracunan pangan.
Meski demikian, bagi SPPG yang telah terlanjur beroperasi tanpa SLHS, pemerintah masih memberikan batas toleransi maksimal satu bulan untuk segera mengurus sertifikat tersebut. Sementara itu, SPPG yang baru akan beroperasi wajib mengantongi SLHS sejak awal.
Ramli menegaskan, Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi terus mendorong seluruh pengelola SPPG agar segera menuntaskan pengurusan sertifikasi.
“Sepanjang persyaratan teknis lengkap, segera kami keluarkan,” tegasnya.
Data yang dihimpun media ini menunjukkan, pada akhir 2025, target penerima manfaat program MBG di Kota Bukittinggi mencapai sekitar 43.277 peserta didik, dengan capaian realisasi 62,16 persen atau sekitar 26.900 orang.
Namun demikian, Ramli juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi SPPG yang tetap beroperasi lebih dari satu bulan tanpa SLHS. Sanksi tersebut berupa penghentian sementara kegiatan operasional hingga penutupan dapur.
Dalam hal penegakan sanksi, Badan Gizi Nasional (BGN) bersama pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif, terutama apabila batas waktu pengurusan SLHS telah terlampaui.
Situasi ini menjadi alarm penting bagi seluruh pihak terkait, agar pelaksanaan program MBG yang menyasar ribuan pelajar benar-benar berjalan aman, sehat, dan sesuai standar, bukan sekadar mengejar target angka capaian. (**)





