IMBCNEWS – JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan alasan biaya pengeboran sumur di lokasi bencana Sumatera membutuhkan anggaran Rp 150 juta, di pihak lain ada yang mempertanyakannya, sehingga agaknya perlu klarifikasi setransparan mungkin.
Ia menyebutkan, pengeboran untuk satu rumah sangat berbeda dengan pengeboran yang diperuntukkan bagi satu desa.
“Kalau hanya untuk satu rumah, mungkin bisa saja yang kayak di rumah-rumah kita. Rumah saya di Bandung, mungkin enggak sampai Rp 10 juta, jadi tuh air, hanya untuk (kebbutuhan-red) sekeluarga,” jelas dia di Satangair Pusbekangad, Tg Priok, Jakarta Utara, Selasa (6/1).
Namun, pengeboran air untuk satu desa, pengeboran harus di sumur dengan kedalaman puluhan hingga ratusan meter untuk menjangkau lapisan air tanah.
“Prosesnya ya cukup rumit, tidak seperti membuat sumur-sumur di rumah-rumah yang hanya perlu menggali sampai 20 meter.
Beberapa daerah di Indonesia ini, banyak daerah-daerah yang sumber airnya sulit. Kalau gampang, dari dulu sudah ada airnya di sana,” tegas dia.
Terlebih, saat pengeboran sumur dalam, kerap muncul kendala. Mata bor bisa patah, atau setelah dibor ternyata tidak ditemukan air sehingga harus berpindah lokasi.
“Yang seperti-seperti ini, teman-teman media saya sudah sampaikan, (sehingga) marilah kita bersama-sama. Jangan semua merasa mengoreksi terus,” ucap dia.
“Ya enggak apa-apa, kritik bagus supaya kami juga mengevaluasi, tapi memberi kesan bahwa dia mengerti, sebaliknya kita buat banyak kesalahan, ya enggak gitu-gitu juga,” tambah dia.
Dalam rapat terbatas, Prabowo bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membahas soal pengeboran sumur untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
Suharyanto menjelaskan, biaya pengeboran sumur dengan kedalaman 100–200 meter berkisar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.
Jadi Polemik
Sementara itu, Kompas.com dalam artikelnya yang ditulis, Selasa (6/1) mengungkapkan, polemik mengenai biaya pembangunan sumur bor yang disebut mencapai Rp150 juta seketika menyedot perhatian publik.
Angka tersebut tak hanya memantik perdebatan soal kewajaran harga, tetapi juga membuka kembali pertanyaan klasik dalam tata kelola pemerintahan: sejauh mana negara sungguh-sungguh menjunjung prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan uang rakyat.
Dalam negara hukum, perdebatan semacam iniseharusnya tidak berhenti pada rasa kaget atau
kemarahan publik, melainkan menjadi pintu masuk untuk menguji kepatuhan pemerintah terhadap prinsip konstitusional pengelolaan keuangan negara. Air bersih adalah kebutuhan dasar.
Negara bahkan memikul kewajiban konstitusional untuk memenuhinya. Namun, justru karena menyangkut kebutuhan dasar dan menggunakan dana publik, setiap kebijakan dan pengeluaran yang terkait dengannya harus tunduk pada standar hukum yang ketat.
Di titik inilah polemik sumur bor Rp150 juta menjadi relevan untuk dibaca sebagai isu hukum, bukan sekadar isu teknis atau komunikasi politik.
Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa keuangan negara dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Norma konstitusional ini tidak berhenti sebagai semboyan, melainkan dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-undang ini mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Tak hanya soal mahal-murah
Dengan kerangka hukum tersebut, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan semata “mahal atau murahkah” biaya sumur bor Rp150 juta, melainkan: apakah angka tersebut disusun berdasarkan perencanaan yang sah, rasional, dan dapat diuji secara hukum?
Apakah terdapat perencanaan teknis, rencana anggaran biaya (RAB), dan mekanisme pengadaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
Dalam konteks hukum keuangan negara, kewajaran anggaran tidak ditentukan oleh persepsi pejabat, melainkan oleh kesesuaian antara tujuan, spesifikasi teknis, dan manfaat yang dihasilkan.
Tanpa keterbukaan atas komponen tersebut, angka sebesar apa pun termasuk Rp150 juta menjadi rentan dipersoalkan secara hukum dan etika.
Pemerintah dan pejabat terkait berupaya menjelaskan bahwa biaya Rp150 juta bukan untuk sumur rumah tangga biasa, melainkan untuk sumur dengan spesifikasi tertentu: kedalaman pengeboran ekstrem, kondisi geologis sulit, pemasangan pompa berkapasitas besar, jaringan distribusi air, hingga pembangunan di wilayah terpencil atau pascabencana.
Secara teknis, penjelasan ini tidak serta-merta keliru. Namun, dalam perspektif hukum administrasi negara, klaim teknis tidak cukup disampaikan sebagai narasi
Setiap kebijakan yang menggunakan uang negara wajib disertai dokumen yang dapat diuji. Prinsip “bestuursrecht” modern mengajarkan bahwa kewenangan pemerintah selalu berbanding lurus dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaannya.
Tanpa dokumen teknis dan administratif yang terbuka, klaim kewajaran biaya kehilangan dasar legitimasi hukumnya.
Jika di tengah musibah ini masih ada yang bermain-main dengan anggaran untuk kepentingan diri atau kelompoknya, sungguh keterlaluan! Usut tuntas! (imbcnews/nanangssumber diolah: Kompas.com)





