IMBCNews, Jakarta – Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia menyerukan kepada pemerintah untuk menetapkan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional.
Seruan ini disampaikan Ketua Umum APHA Indonesia Prof. Dr. Laksanto Utomo menyusul dampak besar bencana yang terjadi sejak akhir November hingga pertengahan Desember 2025.
“APHA Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas bencana tersebut yang telah menelan ribuan korban jiwa, melukai ribuan warga lainnya, merusak fasilitas publik, serta menghancurkan keanekaragaman hayati di wilayah terdampak,” kata Laksanto dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, bencana ini tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam, melainkan juga dipicu oleh buruknya tata kelola lingkungan hidup, lemahnya pengawasan, serta tidak optimalnya penegakan hukum kehutanan. Kondisi tersebut berdampak pada rusaknya daerah tangkapan air akibat deforestasi yang masif.
“Praktik perizinan kehutanan yang mengutamakan kepentingan ekonomi dan mengabaikan aspek sosial, lingkungan, serta kearifan lokal harus dihentikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kerusakan lingkungan akibat keserakahan segelintir pihak dan korporasi harus dipandang sebagai musuh bersama.
Sehubungan dengan bencana tersebut, Laksanto mengatakan APHA Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Pertama, Presiden Republik Indonesia diminta menetapkan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional dengan mengutamakan penanganan dampak kemanusiaan.
Kedua, APHA mendesak dilakukan evaluasi dan audit total terhadap seluruh izin pemanfaatan hutan serta kebijakan lingkungan hidup oleh kementerian terkait bersama aparat penegak hukum, disertai sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar.
Ketiga, diperlukan audit menyeluruh terhadap kebijakan kehutanan, lingkungan hidup, dan kebijakan ekonomi di seluruh daerah yang kerap berdampak pada meningkatnya deforestasi.
Keempat, meminta Polri dan Kejaksaan mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan serta menegakkan hukum secara keras dan adil.
Dan keenam mendorong penerbitan regulasi yang mewajibkan pemanfaatan hutan dan pengelolaan lingkungan hidup menghormati serta mengintegrasikan kearifan lokal.
“Bencana ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh Indonesia, khususnya wilayah dengan tingkat deforestasi yang tinggi,” katanya.





