IMBCNEWS Jakarta | Kabinet kerajaan Arab Saudi pada Selasa menyambut baik penerapan resolusi Majelis Umum PBB yang meminta pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ) tentang kewajiban Israel untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan kepada Palestina dari PBB, negara-negara, dan organisasi internasional.
Menurut Saudi Press Agency (SPA), Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memimpin rapat yang diadakan di Riyadh.
Kabinet membahas perkembangan terkini dalam kerja sama Arab Saudi dengan negara-negara dan organisasi internasional, menyoroti pencapaian yang memperkuat hubungan regional dan internasional, meningkatkan keamanan, stabilitas, dan pembangunan, serta memajukan negara.
Dalam konteks ini, Kabinet negara itu memuji resolusi PBB dan sikap positif negara-negara yang mendukungnya.
Resolusi tersebut, yang diajukan oleh Norwegia dengan bermitra dengan Arab Saudi, menggarisbawahi seruan global untuk memberikan dukungan kemanusiaan bagi warga Palestina, lapor SPA.
Resolusi yang diadopsi minggu lalu, yang menyoroti situasi kemanusiaan yang mengerikan di Palestina, menuntut Israel untuk mematuhi kewajiban hukumnya berdasarkan hukum internasional, seperti yang sebelumnya diuraikan oleh ICJ.
Diajukan oleh Norwegia, bersama sedikitnya 22 negara, resolusi tersebut didukung oleh 137 negara, dengan 12 negara memberikan suara menentang dan 22 negara abstain.
Resolusi tersebut menuntut agar Israel menghentikan tindakan yang menghalangi pengiriman layanan dasar dan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina, khususnya di Gaza, dan menghormati hak-hak organisasi internasional yang beroperasi di wilayah tersebut.
Memperhatikan pentingnya badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) dalam menyediakan bantuan “penting” bagi Palestina, resolusi itu mendesak implementasi penuh rekomendasi badan tersebut untuk memastikan netralitas dan efektivitas dalam pekerjaannya.
Negara-negara itu meminta agar ICJ memberikan pendapat penasehat untuk membahas kewajiban hukum Israel di kawasan tersebut berdasarkan “prioritas dan dengan urgensi yang sangat tinggi”.
Israel terus melancarkan perang genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 45.300 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak serangan kelompok perlawanan Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023.
Bulan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di Gaza.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
imbcnews/anadolu/diolah/