Bangunan Tanpa IMB Tertunda di bukittinggi
BUKITTINGGI — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kota Bukittinggi menegaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan (SP3) untuk bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan ditunda hingga proses hukum terkait bangunan tersebut selesai.
Kepala Dinas PUPR Bukittinggi, Rahmad AE, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya pada Senin (24/2/2025). Ia menegaskan bahwa peraturan harus ditegakkan, namun pihaknya belum dapat menerbitkan SP3 karena kasus hukum terkait bangunan tersebut masih berlangsung.
“Peraturan adalah peraturan yang harus ditegakkan. Kita belum menerbitkan SP3 mengingat di objek itu sedang berperkara hukum,” ujar Rahmad.
Lebih lanjut, Rahmad menyatakan bahwa SP3 baru akan dikeluarkan setelah perselisihan hukum antara pemilik bangunan dengan pihak terkait selesai. Ia juga mengingatkan agar pemilik bangunan menghentikan sementara pekerjaan yang sedang berlangsung sesuai dengan terbitnya SP1 dan SP2.
“SP 1 dan SP 2 memang telah dilayangkan. Untuk SP 3, kami masih menunggu proses hukum yang tengah bergulir di antara kedua belah pihak,” tambahnya.
Rahmad memastikan bahwa bangunan yang dimaksud berada di zona merah, dan pemerintah kota tetap melakukan upaya persuasif sebelum mengeluarkan SP3. “Pembangunan harus dihentikan minimal sampai proses hukum selesai,” tegasnya.
Sementara itu, terpisah, anggota DPRD Kota Bukittinggi, Rahmi Brisma, menyatakan akan mempelajari masalah ini lebih rinci. “Namun kalau memang demikian yang terjadi, tentunya ada indikasi tak berjalannya Perda,” ungkap Rahmi singkat.
Bangunan yang dimaksud berlokasi di Jalan Perwira Ujung RT 02, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), dan diduga telah melanggar ketentuan dalam Perda nomor 6 tahun 2011 tentang RTRW yang kemudian diubah menjadi Perda nomor 11 tahun 2017.
Kabid Tata Ruang DPU PR, Rahmi Hidayati, menegaskan bahwa pemerintah kota tetap berkomitmen dengan kebijakan yang telah ditetapkan dan tidak akan mentolerir pelanggaran apapun.
“Pemerintah tetap komit dengan kebijakan yang telah ditetapkan dan tak akan mentolerir pelanggaran yang terjadi,” kata Rahmi Hidayati. (**)