IMBC News | Bank Jakarta telah menyalurkan dana sebesar Rp1 triliun dari pemerintah pusat secara tuntas dan tepat waktu dalam periode 12–21 November 2025. Penyaluran ini diprioritaskan kepada sektor-sektor produktif yang memiliki multiplier effect Hnggi bagi perekonomian daerah, termasuk UMKM.
“Kepercayaan pemerintah pusat ini menjadi pendorong penting bagi Bank Jakarta dalam menjalankan mandat penyaluran pembiayaan yang berdampak pada perekonomian daerah.” Hal itu dikatakan Direktur Utama Bank DKI Agus Haryoto Widodo, Selasa 2 Desember 2025 di Jakarta.
Laporan realisasi telah disampaikan secara resmi oleh Bank Jakarta kepada Kementerian Keuangan. Setelah seluruh dana pemerintah tersebut tersalurkan, Bank Jakarta siap melanjutkan ekspansi kredit dan pembiayaan yang berasal dari likuiditas bank yang dihimpun secara sehat dan berkelanjutan.
Pada kesempatan itu Agus menyampaikan kesiapan Bank Jakarta untuk penyaluran dana dalam skala lebih besar lagi dalam rangka mendukung program percepatan ekonomi nasional.
“Bank Jakarta telah menyiapkan pipeline pembiayaan yang kuat, terukur dan prudent untuk skala penempatan dana yang lebih besar. Hal ini mencerminkan kesiapan Bank Jakarta untuk menjalankan mandat pemerintah secara opHmal dan bertanggung jawab.”
Menurut Agus, saat ini Bank Jakarta berada dalam kondisi yang solid, tercermin dari tingkat Kesehatan Bank kategori “Sehat” berdasarkan penilaian OJK semester I tahun 2025, likuiditas yang kuat dan terjaga serta kualitas aset yang baik dan NPL yang terkendali.
“Kondisi ini memperkuat kemampuan Bank Jakarta dalam mengelola dan menyalurkan pembiayaan dalam skala signifikan.”
Lebih lanjut Agus menyambut baik setiap peluang untuk kembali mendukung kebijakan fiskal pemerintah melalui penempatan dana berikutnya. Dengan prinsip tata kelola yang kuat, kehati-hatian, serta fokus pada sektor produktif, Bank Jakarta siap memastikan bahwa setiap penempatan dana dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
“Bank Jakarta akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, OJK, dan seluruh regulator dalam menjalankan fungsi intermediasi secara sehat, akuntabel dan berorientasi pembangunan,” ujarnya. ***




