IMBCNews, Karawang | Selasa, 10 Desember 2024 sekira pukul 16:00 WIB lewat belasan menit, awak IMBCNews melintasi depan Kantor Camat Rawamerta, Kabupaten Karawang; Sebuah Bendera Merah Putih yang keadaannya sobek serta terkesan mulai kusam, masih berkibar dan menari tertiup angin di atas tiang yang berada di pelataran kantor pemerintahan ini.
“Mungkin ada kelalaian dari Pak Camat ya. Kita juga tidak tahu ya apa sebabnya, kok bendera tersebut masih berkibar dan menari di atas tiang karena tertiup angin,” ungkap salah seorang warga yang meminta untuk tidak disebut namanya, tak jauh dari lingkungan Kantor Camat Rawamerta, Selasa (10/12) sore.
Sebelumnya, semenjak siang keadaan di halaman kantor kecamatan ini ramai pengunjung. Pasalnya, ada kegiatan penjualan ‘sembako murah’ di stand-stand yang berjajar di tepian emplasmen atau pelataran kantor tersebut; Merupakan gawe dari para pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) binaan Dinas Perindag Karawang. Sedangkan di dekat tiang bendera, terdapat sebuah tenda berupa panggung utama.
Awak IMBCNews dan beberapa media lain, siang, sempat bertemu Kapolsek setempat di lokasi pelataran. Bahkan, sebagaian wartawan sempat juga berjabat tangan dengan Camat Rawamerta Angga dan bincang seadanya namun tidak lama. Hanya saja, awak media terkesan masih kurang perhatian terhadap keadaan Bendera Merah Putih yang berkibar tertiup angin itu, keadaann bagian ujung bendera ada yang sobek.
Saat-saat masih siang, para wartawan umumnya lebih fokus menelisik soal harga penjulan ‘sembako murah’ oleh UMKM. Sedangkan informasi yang diperoleh dari beberapa warga pembeli, penjualan sembako UMKM di tempat ini seperti beras dan minyak goreng, relatif sama dengan harga di pasar. Dan kalau pun ada perbedaan harga, sangat tipis sekali sehingga dikatagorikan oleh konsumen belum murah.
Terkait bendera yang berkibar di halaman kantor itu, Ketua Ormas Masyarakat Karawang (Maskar) Ir Supriadi Nugraha merasa miris, karena semestinya pimpinan kantor pemerintahan, dalam hal ini Camat Rawamerta tidak sampai abai terhadap simbul Utama di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia.
“Bendera Merah Putih itu, Identitas Utama bangsa Indonesia paling depan. Pejuang kemerdekaan waktu zaman revolusi harus bentrok fisik dengan penjajah dan bertaruh jiwa raga hingga berdarah-darah untuk dapat mengibarkan Merah Putih sebagai lambang negara merdeka! Jadi, jangan sampai dinodai dengan kelalaian pejabat yang bertanggung jawab di kantor pemerintahan tersebut, atau mereka yang ditugaskan negara di mana pun,” ungkap dan pesan Supardi di hadapan IMBCNews, Selasa (10/12) malam.
Ia kemudian mengemukakan, ada 5 poin larangan terhadap Bendera Merah Putih; Salah satunya dari lima itu, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
“Sanksi pelanggaran terhadap Bendera Merah Putih pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 tahun 2009, hukuman yang dapat dikenakan meliputi Pidana Penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan, bisa sampai Rp100 juta,” kata dia.
Lebih lanjut Supardi juga menegaskan bahwa latar belakang pendidikan Camat Rawamerta yang saat ini sedang menjabat dikabarkan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
“Kalau Camat ini memang benar-benar sudah punya latar belakang pendidikan ilmu kepemerintahan, saya yakin, dia itu sudah paham aturan pasang bendera dan tahu juga sanksinya. Tak perlu saya jelaskan panjang lebar, toh?” sebut dan tutup Supardi. (hmd/eso-asy1012: lpt/lpg)