Oleh Asyaro G Kahean
IMBCNEWS | Ada sekitar 1.400 hingga 1.600 pabrik yang beroperasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Akan tetapi yang aktif bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, sebagaimana tercatat di kanal resmi seperti Website Infoloker, hanya sekitar 300 perusahaan saja.
Keprihatinan Bupati H Aep Syaepuloh tidak serta merta dapat ditutupi. Sekali pun, ada data berbicara: Pemkab Karawang pada beberapa tahun terakhir berhasil menekanan tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang semula angkanya 9,6 persen menjadi 8,04 persen.
Dalam rilis BPS pada 5 Desember 2024, di Karawang terdapati angkatan kerja sebanyak 1,25 juta orang per Agustus. Angka angkatan kerja ini naik 21,24 ribu orang dibanding setahun sebelumnya, Agustus 2023. untuk tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK), naiknya sebesar 0,27 persen poin dari 63,40 persen menjadi 63,67 persen.
Berbanding dengan jumlah penduduk Karawang yang bekerja, per Agustus 2024, tercatat sebanyak 1,15 juta orang. Di sini terjadi kenaikan sebanyak 30,73 ribu orang dari tahun sebelumnya.
Lapangan pekerjaan yang menyerap tenaga kerja paling banyak adalah jasa, dibuntuti manufaktur dan pertanian; Masing-masing sebesar 55,92 persen atau 642,14 ribu orang, 32,22 persen (369,98 ribu orang); dan 11,85 persen (136,10 ribu orang).
Sebanyak 557,42 ribu orang atau 48,55 persen, bekerja pada kegiatan formal. Angka ini naik sebanyak 76,94 ribu orang atau 16,01 persen jika dibandingkan pada Agustus 2023. Sementara yang bekerja pada sektor informal, tercatat sebanyak 590,81 ribu orang atau 51,45 persen.
Maka, menurut BPS, pengangguran terbuka di Kabupaten Karawang pada Agustus 2024 sebesar 8,04 persen atau turun sebesar 0,91 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2023 yang besaran angkanya 8,95 persen.
Keberhasilan Pemkab Karawang menekan TPT hingga mencapai 8,04 persen pada 2024 tersebut, ternyata belum dapat menutupi keprihatian Bupati Aep Syaepuloh; Dikarenakan terungkap tentang rendahnya partisipasi perusahaan dalam membuka akses kerja bagi warga, khususnya lokal Kabupaten Karawang.
Selaku orang nomor 1 di bumi pangkal perjuangan, terdorong juga untuk lebih serius mengatasi agar jumlah pengangguran terbuka dapat terus ditekan, jangan sampai naik. Untuk mengatasi kondisi ini, agaknya yang diperlukan juga adalah komitmen perusahaan dalam penyerapan tenaga kerja lokal.
Aep Syaepuloh, menyampaikan keprihatinannya dalam rapat koordinasi bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan sejumlah perwakilan perusahaan. Ia menegaskan akan makna penting komitmen industri dalam menyerap tenaga kerja dimaksud.
Salah satu langkah strategis untuk mendorong komitmen penyerapan tenaga kerja lokal, Pemkab Karawang berencana menggelar Job Fair Akbar, pada Juni 2025 mendatang dengan melibatkan ratusan perusahaan dari berbagai sektor industri.
Kegiatan Job Fair ini, diharapkan dapat menjembatani dunia usaha dengan para pencari kerja, tidak melalui kanal digital saja tetapi juga secara langsung dan terbuka.
H Endang Sodikin, S.Pd.I, SH, MH., selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Karawang mendukung gerakan dan komimen Bupati Aep dalam upaya mengatasi masalah pengangguran. Menurutnya, kegiatan itu perlu disupport oleh semua pihak. “Karena Job Fair bisa juga ditargetkan menjadi forum rekrutmen tenaga kerja terbesar tahun ini,” kata dan harap dia kepada awak media, di Karawang, Senin (12/5).
Dukungan dari berbagai pihak, terlebih organisasi Forum HRD Karawang, dipandangan Endang merupakan hal yang sangat bermakna penting. Salah satu alasan dia, organisasi HRD Karawang beranggotakan para praktisi SDM dari berbagai perusahaan industri. Dan Forum HRD, tentu tidak hanya berfungsi sebagai wadah komunikasi atau penyelenggara pelatihan internal saja, tetapi juga dapat berperan aktif dalam mengurangi pengangguran terbuka.
Lebih lanjut Endang mengingatkan pada saat sekarang adalah akhir tahun pelajaran di sekolah-sekolah. Itu artinya, lulusan sekolah menengah yang jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan harus mendapat perhatian khusus, karena tren penurunan tingkat pengangguran terbuka dalam beberapa tahun terakhir harus dijaga agar tidak kembali meningkat.
Endang, juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan memperkerjakan minimal 60 persen tenaga kerja lokal.
Perda tersebut, tambah dia, telah diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2016, yang mengatur mekanisme rekrutmen dan prioritas bagi warga yang berkartu tanda penduduk Kabupaten Karawang.
Pesan Endang terakhir, capaian penurunan TPT di bumi pangkal perjuangan dalam beberapa tahun terakhir, dari 9,5 persen beberapa tahun lalu telah menjadi 8,04 persen; Sangat perlu diperhatikan, dijaga dan terus dikawal. Pemkab melalui OPD yang bertugas mengimplementasikan Perda dan Perbup terkait ketenagakerjaan jangan sampai terlena.
Oleh karena itu, sebut dia, kolaborasi erat antara Pemda, organisasi HRD, dan pelaku industri, penting dilanjutkan secara intens demi terwujudnya iklim ketenagakerjaan yang inklusif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, terkhusus penduduk Kabupaten Karawang. (*)