Catatan Akhir Tahun 2025: Negara Jangan Ingkari Masyarakat Hukum Adat

Date:

Oleh Prof. Dr. Laksanto Utomo | Ketua Umum Assosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia

IMBCNEWS-Jakarta | Trajectory awalnya dari bahasa latin, traicere, diturunkan kedalam bahasa Inggris biasa dipakai dalam istilah ilmu fisika: untuk mengukur kecepatan lintasan peluru atau roket yang sedang diluncurkan. Kata ini, pada akhirnya dikembangkan dengan berbagai istilah; Bahkan, untuk melihat perjalanan konsistensi pemikiran seseorang, apakah tetap lurus, belok atau tetap berada di tempat (stagnan).

Secara sederhana, trajectory, jalur perjalanan suatu objek atau perkembangan suatu proses, baik secara fisik mau pun konseptual dalam melaksanakan janji-janji dari seorang pemimpin.

Masih segar dalam ingatan, kampanye Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka di Banjarbaru, Kaimantan Selatan: pada paruh Februari 2024, dia berjanji akan tetap melindungi budaya adat, masyarakat adat harus dilindungi.

“Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto menyatakan kebudayaan masyarakat adat di seluruh Indonesia harus dilindungi secara optimal guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat khususnya di pedalaman.” (ant.2024).

Prabowo yang kini sebagai presiden itu berulangkali menyampaikan komitmennya untuk membahagiakan masyarakat adat. Budaya adat adalah salah satu upaya menjaga lingkungan hidup agar kekayaan alam pedalaman tidak diganggu orang asing. Oleh karenanya, kualitas hidup masyarakat adat dapat lebih layak lagi, ini juga menjadi komitmen dan tekad baginya jika menang di Pilpres 2024.

“Semua masyarakat adat harus menikmati hasil kemerdekaan bangsa, mereka mempunyai tugas mulia untuk menjaga tanah air di pedalaman,” tegasnya lagi, dan menambahkan; “Masyarakat adat adalah bagian dari bangsa Indonesia, mereka juga berhak menikmati hasil perjuangan para pahlawan.”

Komitmen Prabowo Subianto itu dicatat oleh sejarah, Persoalannya, landasan untuk menyampaikannya adalah konstitusi Pasal 18B UUD 1945 mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap hak-hak kaum adat. Pasal 18B ayat (2) untuk kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, asalkan masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, serta selaras dengan prinsip NKRI. Dalam tataran praksisnya, semua itu akan diatur lewat undang-undang hukum adat.

Disayangkan, janji yang telah disampaikan sekitar 1,5 tahun silam itu, hingga kini trajectorynya, tampak berjalan stagnan. RUU Soal Masyarakat Hukum Adat belum juga mendapatkan bahasan serius, meski pun sudah cukup lama berputar-putar diputusan Baleg legislatif. Seolah saling lempar bola sodok, pemerintah belum serius, atau DPR belum fokus.

Itulah yang terjadi hingga kini. Tentu saja hal demikian menyebabkan: masih banyaknya masyarakat adat tertimpa musibah akibat ulah manusia serakah yang melakukan pembabatan hutan baik untuk sawit mau pun tambang.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga kini, belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA). Padahal, RUU tersebut telah mengendap di parlemen selama kurang lebih 18 tahun. Parlemen sebagai representasi rakyat Indonesia telah mengesampingkan dan secara tidak langsung menolak keberadaan masyarakat hukum adat.

Masyarakat hukum adat tidak hanya didegradasikan. Akan tetapi juga, ditolak oleh ibu kandungnya sendiri, yakni negara.

Dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, hukum adat sering kali hanya dijadikan ornamen normatif tanpa makna substantif. Pengakuan terhadap masyarakat adat bersifat simbolik dan seremonial; Misal, saat upacara kenegaraan 17 Agustus. Hanya saja, setelah itu mereka kembali tersingkir dari ruang hidup dan kebijakan negara.

Literasi Kemunduran Majapahit

Salah satu sebab keruntuhan Kerajaan Nusantara Majapahit, adanya pengurasan sumber alam yang berlebihan, konflik kekuasaan dan melemahnya kepercayaan pusat dan daerah. Jika saja warga masyarakat adat tak lagi percaya dengan kebijakan pusat, itu bagian dari pertanda akan terjadinya keruntuhan.

Kebijakan negara dalam tahun 2026, seyogianya harus dapat menjamin kondisi masyarakat hukum adat di Indonesia. Jangan sampai, mereka menilai negara telah gagal melindungi dan mengakui keberadaannya, dan tidak diperlakukan secara tidak adil dan bermartabat.

Meminjam istilah sastrawan Pujangga Baru era 1930-an, Sanusi Pane, dalam drama sejarah tentang masa-masa kelam dan kemunduran Majapahit (Sandyakala ning Majapahit). Ceritanya berfokus pada intrik istana dan kehancuran internal kerajaan, yang mengarah pada keruntuhan kerajaan. Jangan sampai hal itu terjadi pada saat ini; Di mana banyak terjadi banjir bandang, tanah longsor, gagal panen dan lingkungan istana berebut mencari pengaruhnya masing-masing.

Oleh karenanya, kembalikan hak-hak masyarakat hukum adat sebagai mestinya. Mereka hanya ingin pusat untuk sama-sama menjaga lingkungan; Karena, alam sekitarnya jangan sampai dirusak secara brutal.

Sejatinya, masyarakat adat itu merupakan penjaga keseimbangan alam, khususnya flora, melalui sistem kepemilikan tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun. Hanya saja, keberadaan dan peran strategis tersebut justru dinafikan oleh penyelenggara negara.

Hukum yang seharusnya menjadi sarana untuk menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat –sebagaimana diajarkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo– telah berubah menjadi alat kekuasaan. Dengan dalih mempermudah investasi, penguasa dan pembentuk undang-undang memformalkan aturan-aturan yang justru menggerus hak masyarakat adat atas tanah ulayatnya. Masyarakat hukum adat seakan dibunuh oleh bapaknya sendiri, yakni: hukum itu sendiri.

Jika kebijakan semacam ini terus dibiarkan, maka kepemilikan tanah ulayat akan lenyap dan punah dari sistem hukum nasional. Trajectory tahun 2025 ini juga dikaitkan dengan berbagai musibah ekologis yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana-bencana tersebut merupakan cerminan dari sikap negara yang memunggungi masyarakat adat beserta kearifan lokalnya.

Negara telah mengesampingkan kesederhanaan dan kearifan lokal masyarakat adat yang selama ini justru menjaga keseimbangan alam. Itu sebab di tahun 2026 negara tidak boleh lagi menunda tanggung jawab konstitusionalnya. Pemerintah dan parlemen diminta segera memberikan tempat yang layak bagi masyarakat hukum adat dalam sistem hukum nasional.

Langkah paling mendesak, adalah segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat yang telah lama terkatung-katung di parlemen. Sudah saatnya negara menatap masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang utuh, bukan sekadar simbol.
***

spot_imgspot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dewan Perdamaian Gaza ‘Tak akan Ciptakan Perdamaian’

Oleh Anwar Abbas*Donald Trump telah mengambil inisiatif untuk membentuk...

Pengangkatan KGPA Tedjowulan jadi Plt Keraton Solo Tuai Protes

IMBCNEWS - JAKARTA - ACARA penyerahan SK Pelaksana Tugas...

International Charity Concert 100 CTFP Siap Digelar di Jakarta 31 Januari 2026

Jakarta – Maria Monique Last Wish Foundation (MMLWF), organisasi...

Isra Mi’raj dan Artinya Bagi Kehidupan Kita

Oleh: Buya Anwar AbbasIMBCNews - Isra artinya berjalan di...