IMBCNews, Namrole_Diduga lakukan money politic (politik uang) untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) nomor urut tiga, Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa (SAH), ML akhirnya Ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam rilis Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Robo Souwakil, Rabu, 11 Desember 2024, yang diterima media ini, satu temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD) Waenono, Kecamatan Namrole, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian Bawaslu Bursel, telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan berupa politik uang.
“Sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang berbunyi “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung” ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah, ” kata Robo.
Orang nomor satu di Bawaslu Bursel ini menjelaskan, sebagaimana diketahui bahwa pada Selasa, 26 November 2024, pukul 18:20 WIT, penemu ARF selaku PKD Waenono melakukan monitoring pengawasan masa tenang di Desa Waenono, Kecamatan Namrole.
“Saat monitoring, penemu menerima informasi dari saudara TN bahwa ada pembagian beras dan uang yang dilakukan oleh terlapor (ML) , tepatnya dirumah milik saksi YL, di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, ” ujar Souwakil.
Ketika melewati depan rumah saksi YL, penemu ditemui oleh saksi TN yang memberikan informasi ada pemberian beras yang dilakukan oleh terlapor ML kepada saksi YL, tepatnya di rumah saksi YL yang beralamat di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, Provinsi Maluku.
“Sesaat setelah mendengar informasi pemberian beras dari saksi TN tersebut, penemu dan saksi TN langsung berangkat menuju rumah saksi YL untuk melihat dan membuktikan peristiwa terjadinya pembagian beras yang dilakukan terlapor di rumah tempat tinggal saksi YL, ” tutur komisioner Bawaslu Bursel dua periode ini.
Menurutnya, sesampainya, penemu ARF dan saksi TN, tepatnya di dalam dapur milik saksi YL, penemu dan saksi TN melihat ada dua karung beras masing-masing karung berisi 10 kilo gram.
Selain itu penemu dan saksi TN mempertanyakan maksud dan tujuan pemberian dua karung beras, masing-masing karung berisi 10 kilo gram, yang di lakukan oleh terlapor ML kepada saksi YL.
“Atas pertanyaan penemu dan saksi TN tersebut, saksi YL juga mengatakan selain dua karung beras, yang masing-masing karung berisi 10 kilo gram terlapor juga memberikan uang sebanyak dua ratus ribu rupiah, yaitu empat lembar uang kertas pecahan lima puluh ribu rupiah, yang total berjumlah dua ratus ribu rupiah,” ucap Ketua Bawaslu Bursel ini.
Keterangan atau penjelasan dari saksi YL kepada penemu ARF, pemberian dua beras karung, masing-masing karung berisi berat 10 kilo gram dan uang sebayak dua ratus ribu rupiah sebanyak empat lembar pecahan lima puluh ribu rupiah oleh terlapor, dengan tujuan untuk mengajak dan/atau mempengaruhi saksi YL memilih pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel nomor urut tiga pada Pemilihan Bupati Bursel, 27 November 2024 lalu.
“Berdasarkan temuan dari PKD tersebut Bawaslu Bursel telah meregistrasi temuan tersebut dan dilakukan pembahasan di sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bursel, untuk dilakukan pembahasan pertama dan melakukan klarifikasi terhadap penemu, saksi dan terlapor, ” kata Robo.
Dan berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Bursel bahwa perbuatan terlapor telah memenuhi unsur pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan dan ditindaklanjuti pada proses penyidikan oleh penyidik anggota/personil Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bursel dari unsur kepolisian.
“Maka pada 2 Desember 2024 Bawaslu Bursel telah melakukan penerusan Tindak Pidana Pemilihan ke Kepolisian Resor (Polres) Bursel. Dan kini terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buru untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Namlea, “ujar Souwakil.