IMBCNews, Jakarta | Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum (Kemenkum). MoU dimaksud antara lain untuk menandai kerja sama percepatan (akselerasi) pemberian badan hukum bagi BUMDes di tanah air.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Mendes PDT Yandri Susanto dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Acara ini berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat.
Mendes Yandri mengatakan bahwa melalui kerja sama ini, pihaknya akan fokus ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Proses badan hukum BUMDes akan dipercepat agar nantinya semua desa di Indonesia mampu memiliki BUMDes yang berbadan hukum,” katanya seusai penandatangan MoU.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum Supratman atas kesediaan Kemenkum bekerja sama dengan Kemendes PDT.
Diketahui, nota kesepahaman tersebut akan menjadi pedoman dan dasar bagi Kementerian Desa PDT dan Kementerian Hukum dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.
Nota Kesepahaman itu pun bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan sinergi sumber daya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Ada pun ruang lingkup nota kesepahaman itu meliputi sejumlah hal, di antaranya, pertama, adalah pelaksanaan pembinaan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, ada pula perihal pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Ketiga, fasilitasi pelayanan di bidang administrasi hukum umum dan yang keempat adalah menyangkut pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.
Nota kesepahaman antara Kemendes dan Kemenkum tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di desa. Selain itu, nota kesepahaman juga bertujuan mendorong terbentuknya paralegal justice di desa yang dimaksudkan agar desa dapat menyelesaikan permasalahan secara mandiri dengan berlandaskan aturan hukum.
Selain kedua menteri, dalam kesempatan itu hadir pula Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Taufik Madjid, Inspektur Jenderal (Irjen),Teguh, Kepala Biro Humas Andi Nita Arie, dan Kepala Biro Hukum Lalu Syaifuddin.*(Sumber: Antara)