DPRD dan Pemko Padang Sepakati Pentingnya Ranperda Penyelenggaraan Pangan

Date:

IMBCNews, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan, sekaligus penutupan Masa Sidang I Tahun 2025 dan pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026 Masa Jabatan 2024–2029.

Rapat Paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Rabu (31/12/2025), dan dihadiri oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam forum resmi tersebut, DPRD Kota Padang menegaskan pentingnya kehadiran regulasi baru yang mengatur penyelenggaraan pangan secara menyeluruh di tingkat daerah. Saat ini, Kota Padang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan.

Namun, regulasi tersebut dinilai masih terbatas karena hanya mengatur aspek keamanan pangan, dan belum mencakup seluruh kewenangan daerah dalam urusan penyelenggaraan pangan.

Dengan demikian, Kota Padang belum memiliki peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pangan secara komprehensif.

Penetapan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan diharapkan mampu mengoptimalkan peran Pemerintah Kota Padang dalam menjamin ketersediaan, mutu, dan keberlanjutan pangan bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion menegaskan, Ranperda Penyelenggaraan Pangan memiliki peran strategis sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah, dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

“Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pangan sangat penting sebagai landasan hukum bagi daerah untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, Ranperda tersebut telah melalui tahapan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Ranperda tersebut telah melalui fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan mudah-mudahan ranperda ini dalam pelaksanaan nantinya dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang aman dan bermutu secara berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran menyampaikan, Ranperda Penyelenggaraan Pangan merupakan bentuk penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat, terkait ketahanan pangan.

“Hari ini pertama adalah ranperda penetapan Perda tentang ketahanan pangan tentu sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. Bagaimana kebijakan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi dan kota kabupaten di Indonesia tentang mengedepankan ketahanan pangan sebagai salah satu asta cita dari Bapak Presiden,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Ranperda tersebut juga merupakan kelanjutan dari Perda Tahun 2017, dengan ruang lingkup pengaturan yang lebih luas, mencakup aspek ketersediaan, keanekaragaman, dan kualitas pangan di Kota Padang.

Menurut Fadly, penyesuaian kebijakan daerah menjadi penting seiring dengan arah pembangunan Kota Padang menuju kota metropolitan.

“Kota Padang yang tentunya akan bergerak menuju kota metropolitan ini, kita sesuaikan kewenangan-kewenangan tersebut dan akan kita lanjutkan dengan kebijakan-kebijakan tingkat kota,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa implementasi Ranperda ke depan akan melibatkan penugasan program ketahanan pangan kepada perangkat daerah sesuai dengan kewenangan yang telah diatur.

“Nanti akan kita tetapkan mana-mana saja dinas yang akan kita titipkan program-program ketahanan pangan khususnya yang sudah diatur melalui peraturan pemerintah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Fadly menyebutkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung visi ketahanan pangan Kota Padang seiring pertumbuhan jumlah penduduk.

“Bagaimana Kota Padang dengan jumlah penduduk yang akan menembus satu juta orang ini bisa memiliki visi ketahanan pangan sesuai dengan asta cita dari Bapak Presiden,” tutupnya.

Rapat Paripurna tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya Masa Sidang I Tahun 2025, dan dimulainya Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kota Padang untuk periode jabatan 2024–2029.

spot_imgspot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Lapak di Letter U Pasar Raya Padang Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Capai Rp50 Juta

IMBCNews, Padang - Kebakaran melanda satu unit bangunan warung...

Padang Krisis Air, Gubernur Sumbar Instruksikan Penanganan Tuntas Sebelum Ramadan

IMBCNews - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menginstruksikan seluruh...

Relokasi Korban Banjir Bandang, 209 Unit Huntap Balai Gadang Mulai Dibangun Senin Depan

IMBCNews, Padang - Harapan baru bagi korban banjir bandang...

Lumpuh Akibat Bencana, Wali Kota Fadly Amran: Kerugian Kota Padang Tembus Rp5,5 Triliun

IMBCNews, Padang - Dampak bencana hidrometeorologi yang melanda Kota...