Dua Menag Jadi Napi Korupsi, Satu Lagi Tersangka

Date:

IMBCNEWS – JAKARTA – KPK akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama 2023-2024, menambah deretan menag yang terjerat korupsi yakni Said Agil Husen al Munawar dan Suryadharma Ali.

“YCQ sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/11).

Sementara di tempat terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep melalui pesan tertulis.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis belum diperoleh jawaban dari yang bersangkutan.

Sebelumnya, tepatnya saat sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan lambat, tetapi pasti.

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” kata Fitroh beberapa waktu lalu.

Dijerat Pasal Kerugia Negara
Fitroh memberi kepastian Pasal yang digunakan adalah menyangkut kerugian negara. KPK saat ini tengah berkomunikasi intens dengan auditor BPK untuk perhitungan kerugian negara tersebut.

“Kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ucap dia.

Dalam proses berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi selain
Yaqut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Wakil Sekjen Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemiliktravelhajidan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Yaqut menambah deretan menag yang seharusnya menjadi pemimpin umat yang terjerat kasus korupsi selain  Said Agil Husen al Munawar dan Suryadharma Ali.

Said Agil Husen

Pada 2006, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,  menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Menag 2001-2004, Said Agil Husen Al Munawar , dalam kasus dugaan korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,5 miliar.

Majelis Hakim juga mewajibkan Said membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta mengganti uang kerugian negara senilai Rp 2 miliar.

Yaqut menambah deretan menag yang seharusnya menjadi pemimpin umat yang terjerat kasus korupsi selain Suryadharma Ali dan

Suryadharma Ali

Pada 2016, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis  penjara Mantan Menag Surryadharma Ali (SDA).

SDA terbukti bersalah, telah menyalahgunakan wewenangnya selaku Menteri Agama pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013.

Suryadharma dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Dia juga dinyatakan telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga dan pihak-pihak lain yang memiliki relasi dengannya.

Mantan Ketum PPP itu pun diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsideir 3 bulan kurungan serta  diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar.

Ironis, menteri agama berasal dari ormas agama atau parpol beraliran agama yang seharusnya sosok yang “sudah selesai” dengan persoalan-persoalan duniawi, masih ada saja yang terlibat korupsi untuk memperkaya diri. (imbcnews/nanangs/CNNIndonesia/ns)

 

 

 

spot_imgspot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Oknum Guru Cabuli 16 Siswa

LINGKUNGAN dunia pendidikan yang seyogyanya cerminan masa depan, peradaban...

DePA-RI Siap Kawal Perlindungan Profesi Advokat Dalam KUHAP Baru

IMBCNEWS|SEMARANG – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menegaskan...

Dana Kuota Haji Diduga “Mengalir” ke Kemenag dan NU

SUNGGUH ironis, dan perlu dikenakan sanksi keras bila terbukti...

CDCC: Politik Nasional Indonesia Bersifat Rentan dan Mudah Retak

Jakarta-IMBCNews - Ketua Center for Dialogue and Cooperation among...