IMBCNews – Kota Bekasi – Dua pekerja tewas terjatuh saat membersihkan kaca di lantai delapan Pakuwon Mall, jalan Raya Pekayon, kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (07/02/25) lalu.
Dua pekerja pembersih kaca tersebut berinisial D yang belum diketahui identitanya dan T berusia 30 tahun warga Duren Sawit Jakarta Timur. Kapolsek Metro Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana Al Ghafari membenarkan adanya kecelakaan yang dialami oleh dua pekerja tersebut ketika sedang membersihkan kaca di pagi hari sekitar jam 09.30 WIB. Selanjutnya, kedua jenazah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.
Dedi mengatakan laboratorium forensik Mabes Polri telah melakukan olah TKP, Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan kerja korban yang dipakai saat bekerja termasuk alat keselamatan yang dipakai saat membersihkan kaca gedung. Hingga saat ini, Polisi masih terus melakukan penyelidikan, kemungkinan lalai karena tali sling yang membawa gondola tersebut nampak putus, posisi vertikal.
“Putusnya seperti apa sedang pendalaman, sedang kami pelajari nanti juga kita cek di TKP dan akan dikaitkan dengan keterangan saksi dan lainnya,” ucap Kapolsek, Sabtu (08/02/25).
“Untuk yang sudah kita periksa sekitar 4 saksi, itu yang kita periksa adalah yang dari pegawai dan teman-teman kerja daripada si korban.” “Saat ini masih belum bisa memastikan penyebab tewasnya kedua pekerja tersebut, karena tali putus atau kelalaian dari safety yang dikenakan oleh korban,” ungkap Dedi, Minggu (9/2/25).
Sementara itu, anggota DPRD kota Bekasi Evi Mafriningsianti menyesalkan hal itu bisa terjadi. Menurutnya diduga masalah prosedur keselamatan kerja atau K3, seharusnya insiden tersebut dapat dicegah.
“Ini persoalan masalah keselamatan, K3 dan itu leading sekstornya ada di komisi IV ketenagakerjaan, mudah-mudahan kita di komisi II juga mendorong agar teman-teman mitra di komisi IV agar segera melakukan pemanggilan terkait dengan K3 ini,” ungkap Evi kepada media saat diwawancara usai reses di Duren Jaya pada Sabtu (08/02/25) lalu.
Lebih lanjut, Komisi II DPRD Kota Bekasi juga telah melakukan inspeksi terkait dengan SLF. SLF penting karena memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan hukum dan teknis. SLF juga merupakan syarat utama untuk mendapatkan izin operasional dari otoritas terkait.
SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi, yaitu sertifikat yang menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung. Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Satu-satu sudah mulai terselesaikan termasuk misalnya di weekend dan setiap hari (sore) ada jalan yang harus ditutup sementara dalam rangka mengurai kemacetan di jalan tersebut,” ucapnya.
Sekretaris komisi II DPRD ini juga menyebut dampak kemacetan dari keberadaan Pakuwon Mall juga apartemen tersebut yang dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan sekitarnya, termasuk ditutupnya akses jalan dari Jl. Ahmad Yani menuju arah Jl. Raya Pekayon, masyarakat pengguna jalan banyak yang mengeluh.
“Kita juga berkoordinasi Dishub, kemudian Distaru, LH kota Bekasi, semuanya berkoordinasi dalam rangka menyelesaikan masalah di Pakuwon,” pungkasnya. (*)