BUKITTINGGI — Nyali Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bukittinggi melalui Bidang Tata Ruang diuji pemilik bangunan berlokasi di Belakang Balok, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB).
Pasalnya, meski telah melayangkan dua surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan tepatnya di RT. 002 / RW. 002 di Jl. Perwira Ujung, yang ditengarai membangun tanpa izin itu namun proses pekerjaan tetap jalan.
“Setelah SP2 dilayangkan itu, proses pekerjaannya agar dihentikan. Kita tidak tahu juga jika pekerjaan tetap jalan. Waktu dekat kita akan kembali tinjau lagi kelapangan,” ujar Kabid Tata Ruang DPUPR, Rahmi Hidayati, Jumat (21/2/2025).
Rahmi mengatakan, lokasi tempat pembangunan tersebut terlarang untuk bangunan rumah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) yang diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2017.
”Pemerintah tetap komit dengan kebijakan yang telah ditetapkan dan tak akan mentolerir pelanggaran yang terjadi,” ujar Rahmi.
Kepala Bidang perempuan satu satunya di instansi tersebut menyebutkan, pihaknya memang telah menyurati pemilik bangunan bersangkutan.
”Surat Peringatan telah dua kali kami layangkan. Terkait masih berlanjutnya pembangunan, kami akan segera turun ke lapangan,” ucapnya menjanjikan.
Disinggung menyangkut SP yang dilayangkan, Rahmi mengatakan kalau SP 1 terkait dengan indikasi pelanggaran. SP 2 terkait penghentian kegiatan dan SP 3 adalah perintah untuk pembongkaran mandiri.
Menyangkut isi dan tanggal surat dari kedua SP tersebut, Rahmi menyebutkan dia tak berwenang untuk memberikan informasinya karena itu adalah kewenangan dari kepala dinas.
Apa yang dijelaskan Rahmi Hidayati tersebut, harusnya menjadi perhatian serius dari pemilik bangunan agar SP 3 yang akan memerintahkan pembongkaran tak dilakukan. ***