Edward Omar Tegaskan Penyusunan RUU KUHAP Tak Ada Intervensi Dari Polri

Date:

IMBCNEWS Jakarta | – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa tidak ada intervensi kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Polri, Kejaksaan dan MA bolih saja mengusulkan atas peran lembaganya dalam KUHAP tetapi tidak dapat saling melakukan intervensi.

Pasalnya, kata dia, aturan mengenai hukum acara pidana tersebut dibangun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu.

“Makna sistem peradilan pidana terpadu itu meskipun masing-masing punya kewenangan, tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi,” ujar Eddy, sapaan karib Wamenkum dalam konferensi pers usai acara penandatanganan DIM RUU KUHAP di Jakarta, Senin, pekan ini.

Menurutnya dalam proses hukum acara pidana, tidak mungkin penyidik maupun penuntut berdiri sendiri, sehingga sistem pidana terpadu akan memperlihatkan bagaimana penegakan hukum acara berjalan.

Dalam sistem itu, kata dia, di dalamnya terdapat pengaturan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Mahkamah Agung (MA) dalam menjalankan proses pidana.

Selain itu, Eddy menambahkan diatur pula peran advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum.

“Jadi sudah pasti tidak akan ada intervensi kewenangan karena masing-masing punya kewenangan meskipun dalam bingkai sistem peradilan pidana terpadu. Itu ada di-statement dalam RUU,” ucap dia.

Adapun pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP untuk segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wamenkum menyebutkan dalam naskah tersebut, terdapat sekitar 6.000 DIM yang akan dibahas nantinya.

Dalam penyusunan naskah DIM itu, dirinya menuturkan bahwa pihaknya tak hanya melibatkan Polri, Kejagung, MA, maupun advokat, tetapi turut menjaring aspirasi dari berbagai ahli, perguruan tinggi, kementerian lain, hingga masyarakat sipil.

“Meskipun tidak semua masukan itu akan kami tuangkan, tetapi kami secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil perumusan yang kami ambil dari masukan masyarakat sipil, ahli, maupun teman-teman advokat,” kata Eddy menjelaskan.

imbcnews/ant/diolah/

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

APHA desak pemerintah tetapkan Sumatera sebagai bencana nasional

IMBCNews, Jakarta - Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia...

Pelaku Perusak Hutan di Sumatera masih Bebas Berkeliaran

SEJAUH ini belum ada para tersangka perambah kawasan hutan...

Raih Dua Penghargaan HARKODIA 2025 Kemenag Perkuat Kolaborasi dengan KPK

Yogyakarta-IMBCNews - Kementerian Agama mencatat dua capaian penting pada...

Dukungan Tokoh Agama di Kota Bekasi untuk Alex: Sinyal Alam atau Sinyal Politik?

IMBCNEWS - Kota Bekasi - Menjelang Musda PAN Kota...