Oleh: Fakhlur, S.Sos.,S.H.,M.H.
IMBCNews – Kejadian banjir besar yang melanda Aceh, Sibolga Medan dan sebagian Sumatera Barat baru-baru ini menjadi pengingat kita bahwa kerusakan lingkungan selalu membawa konsekuensi tragis.
Kawasan resapan air yang seharusnya menahan limpasan hujan kini telah banyak hilang akibat aktivitas manusia yang ugal-ugalan menambang dan membabat hutan tidak terkendali. Tragedi ini menjadi pelajaran penting agar daerah lain tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Ancaman serupa kini membayangi lereng Gunung Slamet. Dalam beberapa pekan terakhir, muncul ramai di media sosial terkait dengan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas penambangan pasir di lereng Gunung Slamet yang memperlihatkan betapa seriusnya kondisi kerusakan ekologi di wilayah tersebut.
Secara hukum, praktik penambangan yang merusak lingkungan merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menegaskan, kegiatan pertambangan harus mengutamakan keselamatan, kelestarian lingkungan, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang. Pasal 158 secara tegas memberikan sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin.
Selain itu, kerangka hukum nasional juga memberikan batasan tegas terhadap tindakan perusakan lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Regulasi ini tidak hanya mengatur kewajiban perlindungan lingkungan, tetapi juga memuat konsekuensi pidana yang berat bagi pelanggarnya.
Pasal 98 menetapkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dikenakan hukuman penjara antara tiga hingga sepuluh tahun, disertai denda sebesar Rp3 hingga Rp10 miliar.
Apabila tindakan tersebut menimbulkan dampak serius berupa gangguan kesehatan atau menyebabkan seseorang mengalami luka, ancaman pidananya meningkat menjadi empat sampai dua belas tahun dengan denda Rp4 hingga Rp12 miliar.
Dalam kondisi yang paling berat, yaitu ketika perbuatan tersebut mengakibatkan luka parah atau bahkan kematian, pelaku dapat dijatuhi hukuman lima hingga lima belas tahun penjara serta denda sebesar Rp5 hingga Rp15 miliar.
Tidak hanya tindakan yang dilakukan dengan sengaja, kelalaian yang berujung pada pencemaran atau kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 99 juga tetap dikenai sanksi.
Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara selama satu hingga tiga tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 hingga Rp3 miliar
Kewajiban penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga diperjelas melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Dan kerusakan lingkungan di kawasan Gunung Slamet tidak semata berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekosistem dalam jangka panjang. Gunung Slamet merupakan kawasan tangkapan air strategis yang menyediakan kebutuhan air bersih bagi jutaan penduduk. Ketika hutan penyangga mengalami degradasi dan tanah kehilangan kemampuan menyerap air, risiko banjir bandang, longsor, hingga berkurangnya debit mata air menjadi sangat tinggi.
Dampak tersebut bukan hanya dirasakan sesaat, melainkan mengancam kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang, termasuk sektor pertanian dan perikanan yang bertumpu pada kestabilan lingkungan.
Di sisi lain, maraknya kegiatan pertambangan ilegal mencerminkan lemahnya pengawasan dan tidak tertibnya tata kelola sumber daya alam. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu memperkuat koordinasi untuk menutup berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku penambangan liar.
Partisipasi masyarakat juga sangat penting melalui peningkatan edukasi lingkungan, sehingga publik memahami bahwa kerusakan alam pada akhirnya merugikan kehidupan mereka sendiri. Pengawasan yang efektif harus dilakukan secara kolektif, tidak hanya bertumpu pada pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlanjutan Gunung Slamet.
Selanjutnya, evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan di kawasan rawan ekologis menjadi agenda prioritas. Pemerintah harus mengkaji ulang seluruh perizinan, menilai kesesuaian dokumen AMDAL, serta memastikan pelaku usaha menjalankan tanggung jawab atas dampak lingkungannya.
Prinsip pembangunan berkelanjutan harus menjadi landasan utama, sehingga setiap aktivitas ekonomi mempertimbangkan keseimbangan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi secara terpadu. Tanpa kebijakan yang tegas dan terukur, risiko bencana akan semakin besar.
Kerusakan yang terjadi di lereng Gunung Slamet hanyalah salah satu contoh dari rentannya pengelolaan lingkungan di Indonesia. Peristiwa banjir besar di Aceh, Sibolga, dan sejumlah daerah lain seharusnya menjadi alarm keras bahwa alam memiliki batas kemampuan menahan tekanan.
Ketika batas itu dilampaui, alam akan memberikan balasan dengan cara yang paling merugikan. Karena itu, penegakan hukum yang tegas, tata kelola yang akuntabel, dan tumbuhnya kesadaran bersama menjadi keharusan untuk mencegah kerusakan lebih jauh.
Menjaga ekologi hari ini berarti melindungi masa depan generasi berikutnya. Tidak ada keuntungan ekonomi jangka pendek yang sebanding dengan nilai keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan.
Penulis,
*Direktur Humanity Law Firm, Dosen STIH IBLAM & kini sedang menempuh Program S3 Universitas Bhayangkara Jakarta





