Eksistensi Kementerian Agama Yang Selalu Terjaga

Date:

Oleh: M. Fuad Nasar*

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., pakar hukum tata negara yang sekarang menjabat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam tulisannya di Majalah Panji Masyarakat No 616/Juli 1989 mengemukakan bahwa sejak merdeka tak pernah negara tak mengurusi agama.

Mula-mula diurus oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (PPK), kemudian dalam Kabinet Sjahrir I diurus oleh Menteri Negara Haji Rasjidi, BA. Dalam Kabinet Sjahrir II baru ada Kementerian Agama yang juga dipimpin oleh Haji Rasjidi, BA.

Dalam suasana memperingati Hari Amal Bakti ke-80 Kementerian Agama pada 3 Januari 2026, ada baiknya menengok kembali perjalanan sejarah kementerian yang memakai kata Agama sebagai nomenklatur kelembagaannya.

Sebuah buku klasik berjudul Peringatan 10 Tahun Kementerian Agama (1956) menarasikan suasana sidang pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) di Gedung Perguruan Tinggi Kedokteran Jalan Salemba Raya Jakarta (sekarang FKUI) tanggal 25 – 27 November 1945.

Dalam kesempatan itu K.H.M. Saleh Su’aidy selaku Ketua dan Juru Bicara KNI Daerah Banyumas tampil berbicara, ”Mengusulkan supaya dalam Negeri Indonesia yang sudah merdeka ini, janganlah hendaknya urusan Agama hanya disambilkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan saja, tetapi hendaklah Kementerian Agama yang khusus dan tersendiri.”

Dalam sidang KNIP tersebut utusan KNI Banyumas terdiri dari tiga orang semuanya dari Masyumi, yaitu: K.H.M. Saleh Suaidy (1913 – 1976) selaku juru bicara, K.H. Abu Dardiri (1895 – 1967) dan M. Sukoso Wirjosaputro. K.H.M. Saleh Suaidy berasal dari Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dikenal sebagai pejuang kemerdekaan, aktivis Al Irsyad dan Muhammadiyah.

Keterangan serupa terdapat dalam buku Sedjarah Hidup K.H.A. Wahid Hasjim dan Karangan Tersiar (1957) bahwa usulan pembentukan Kementerian Agama disambut baik dan dikuatkan oleh Mohammad Natsir, Dr. Mawardi, Dr. Marzuki Mahdi, N. Kartosudarmo dan lain-lain dari kalangan anggota KNIP. Maka, tanpa pemungutan suara ternyata setelah itu terlihat Presiden Soekarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta. Lalu berdirilah Wakil Presiden Mohammad Hatta menyatakan adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah.

Pada 3 Januari 1946 Pemerintah mengumumkan berdirinya Kementerian Agama dengan Menteri Agama H. Rasjidi, B.A. Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H) berbunyi: ”Presiden Republik Indonesia, Mengingat: usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Kementerian Agama.”

Mengutip K.H.A. Wahid Hasjim (Menteri Agama Republik Indonesia Serikat dan Menteri Agama RI periode 1949 – 1952) bahwa dengan adanya Kementerian Agama, maka hal-hal yang mengenai keagamaan dan pekerjaan yang tadinya diurus oleh beberapa jawatan dikerjakan oleh Kementerian Agama dan dapatlah diperbaiki beberapa hal kesalahan yang diperbuat dalam zaman pemerintahan Belanda dan Jepang dengan akibat perpecahan dalam beberapa golongan agama.

”Pada waktu itu orang berpegang pada teori bahwa agama harus dipisahkan dari negara. Pikiran orang pada waktu itu, di dalam susunan pemerintahan tidak usah diadakan kementerian tersendiri yang mengurusi soal-soal agama. Begitu di dalam teorinya. Tetapi di dalam prakteknya berlainan,” ungkap Wahid Hasjim.

Setelah berjalan dari Agustus hingga November 1945, terasa sekali bahwa soal-soal agama yang di dalam praktiknya bercampur dengan soal-soal lain di dalam beberapa tangan (departemen) tidak dapat dibiarkan begitu saja. Dan terasa perlu sekali berpusatnya soal-soal keagamaan itu di dalam satu tangan (departemen) agar soal-soal demikian itu dapat dipisahkan (dibedakan dari soal-soal lainnya).

Oleh karena itu, maka pada pembentukan kabinet parlementer yang pertama, diadakan Kementerian Agama. Model Kementerian Agama pada hakikatnya adalah jalan tengah antara teori memisahkan agama dari negara dan teori persatuan agama dan negara.

Keberadaan Kementerian Agama menjadi bukti bahwa negara Republik Indonesia tidak menganut paham sekuler dan perbedaan agama/kepercayaan tidak menghambat terwujudnya persatuan nasional. Salah satu analisa menyebut pembentukan Kementerian Agama adalah sebagai kompensasi dihilangkannya tujuh kata tentang syariat Islam dari Piagam Jakarta yang diterima sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Jumat malam tanggal 4 Januari 1946 Menteri Agama H.M. Rasjidi menyampaikan pidato di depan corong RRI Yogyakarta. Ia menegaskan, ”Berdirinya Kementerian Agama adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya.” Surat kabar Kedaulatan Rakjat di Yogyakarta tanggal 5 Januari 1946 memuat keterangan pers pemerintah yang mengumumkan pembentukan kementerian baru yaitu Kementerian Agama dan memuat teks lengkap pidato radio Menteri Agama.

Pada konperensi Jawatan Agama seluruh Jawa dan Madura yang diadakan di Surakarta pada 17 – 18 Maret 1946, Menteri Agama H.M.Rasjidi mengemukakan sebab dan kepentingan Pemerintah Republik Indonesia mengadakan Kementerian Agama tersendiri ialah untuk memenuhi kewajiban Pemerintah terhadap pelaksanaan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: ”Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ”Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Di masa Menteri Agama ke-2 K.H. Fathurrachman Kafrawi untuk pertama kalinya Kementerian Agama mengeluarkan produk hukum nasional yang menjadi tonggak awal pelaksanaan tugas pegawai pencatat nikah yang diangkat oleh Menteri Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (NTR). Undang-Undang Pencatatan NTR merupakan produk hukum pertama yang dihasilkan Kementerian Agama.

Selama Kementerian Agama masih berdiri dan berfungsi sebagaimana mestinya, Indonesia tidak akan terombang-ambing dengan obsesi negara berdasarkan agama dan obsesi negara sekuler. Kementerian Agama melindungi dan melayani semua agama dengan prinsip keadilan.

Kementerian Agama pernah dipimpin oleh figur Menteri-Menteri Agama mulai dari ulama intelek, kiyai, tokoh militer, politisi dan aktivis organisasi dan cendekiawan, ialah: H.M. Rasjidi (dikenal sebagai Prof. Dr. H.M. Rasjidi), K.H. Fathurrachman Kafrawi, K.H. Masjkur, K.H. Moh Iljas, K.H. Faqih Usman, K.H.A. Wahid Hasjim, K.H.M Wahib Wahab, Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, K.H. Mohd Dachlan, Prof. Dr. H.A. Mukti Ali, H. Alamsjah Ratu Perwiranegara, H. Munawir Sjadzali, MA, Dr. H. Tarmizi Taher, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Prof. H.A.Malik Fadjar, M.Sc., K.H.M. Tholhah Hasan, Prof. Dr. Said Agil Husin Almunawar, MA., Muhammad M. Basyuni, Suryadharma Ali, Lukman Hakim Saifuddin, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Yaqut Cholil Qoumas, dan Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, MA dan Wakil Menteri Agama Dr. Romo H.R. Muhammad Syafii yang saat ini menjabat.

Kendati dalam perjalanan sejarahnya di masa silam Kementerian Agama pernah terdampak dengan jatuh-bangunnya Kabinet pemerintahan dalam periode singkat akibat mosi tidak percaya dari Parlemen atau perubahan pemerintahan, tetapi Kementerian Agama selalu ada dan tetap ada dengan perannya yang menyejarah. Eksistensi Kementerian Agama selalu terjaga dalam seluruh perubahan politik yang terjadi di Indonesia.

Kementerian Agama sesuai namanya mengawal fungsi agama sebagai landasan etik, moral dan spiritual pembangunan bangsa. Kerawanan dalam kehidupan umat beragama yang ditandai dengan anomali sosial menjadi tantangan berat Kementerian Agama, para pemimpin agama dan organisasi keagamaan. Kemerosotan akhlak dan krisis etika kehidupan berbangsa dan bernegara, melemahnya kearifan lokal, maraknya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), masalah paham atau aliran keagamaan menyimpang, kasus penistaan agama, kerusakan alam dan lingkungan hidup, kemiskinan, krisis ketahanan keluarga, dan lainnya menjadi tantangan bagi pelaksanaan tugas Kementerian Agama di masa kini dan ke depan.

Indonesia adalah negara yang penduduknya multi-agama. Karena itu Kementerian Agama semenjak 1970-an sampai saat ini menanamkan fondasi Kerukunan Umat Beragama meliputi kerukunan intern-umat seagama, kerukunan antarumat yang berbeda agama dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah, bahkan sekarang ditambah kerukunan dengan alam semesta. Tidak ada kerukunan tanpa toleransi dan sikap menghormati asas keyakinan agama masing-masing. Sekarang ini Kementerian Agama mencanangkan trilogi kerukunan jilid dua, meliputi relasi manusia, Tuhan, dan alam semesta.

Kerukunan umat beragama bukan kondisi tertutup dan statis, melainkan kondisi terbuka dan dinamis. Pengalaman membuktikan sosialisasi program pembangunan dengan pendekatan dan bahasa agama atau sekurangnya melibatkan pemuka agama memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi. Pendekatan agama tentu bukan menjadikan agama sebagai alat justifikasi semata, tetapi agama sebagai landasan etik dalam berbagai program pembangunan.

Seluruh aparatur Kementerian Agama sebagai pengayom dan perekat kerukunan umat serta penyejuk masyarakat, tidak boleh membedakan-bedakan umat karena perbedaan suku, etnis, agama, keturunan, daerah, golongan dan organisasi. Aparatur Kementerian Agama harus bisa menjadi jembatan dialog kultural di masyarakat dan dengan sadar menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Keberhasilan kinerja Kementerian Agama bisa dikuantifikasi ke dalam angka-angka dan persentase, namun tidak semua bisa dihitung dengan angka-angka. Sebagian hasil pekerjaan Kementerian Agama tidak bisa dinilai secara kuantitas, tetapi dapat dirasakan oleh umat dan masyarakat luas. Pekerjaan Kementerian Agama adalah membangun manusia seutuhnya, terutama saat ini melalui layanan keagamaan dan layanan pendidikan keagamaan serta memperkuat kerukunan dan harmoni antarumat beragama.

Suatu hal yang tak boleh dilupakan keberadaan Kementerian Agama menjadi simbol keseriusan pemerintah dan bangsa Indonesia dalam mengimplementasikan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Keberadaan Kementerian Agama yang ruang lingkup tugasnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI telah menepis ilusi negara sekuler yang sempat muncul di awal kemerdekaan ataupun masa-masa sesudahnya. Pada prinsipnya, negara tidak dapat lepas tangan dari urusan agama dan tidak pula terlalu campur-tangan dalam urusan agama hingga masuk ke domain yang tidak perlu dimasukinya.

Sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk menjamin kemerdekaan dalam memeluk agama dan beribadah.

Agama bagi bangsa Indonesia bukan sekadar identitas spiritual, tetapi juga elemen penting dalam menjaga kohesi sosial dan stabilitas politik. Dalam beberapa kesempatan Menteri Agama Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar mengatakan selama ini tidak ada kebijakan strategis di Indonesia yang diambil tanpa mempertimbangkan nilai-nilai agama.

Dirgahayu 80 Tahun Kementerian Agama.

Penulis,
*M. Fuad Nasar, penggiat literasi dan Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.

spot_imgspot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dewan Perdamaian Gaza ‘Tak akan Ciptakan Perdamaian’

Oleh Anwar Abbas*Donald Trump telah mengambil inisiatif untuk membentuk...

Isra Mi’raj dan Artinya Bagi Kehidupan Kita

Oleh: Buya Anwar AbbasIMBCNews - Isra artinya berjalan di...

Bangsa Ini Butuh Kritik, Sampaikan dengan Baik dan Benar

Respon terhadap polemik komedi Mens Rea.

Ketua PN Bekasi dalam Jerat KUHP Baru

Oleh: Edi Utama, S.H., M.A - Praktisi HukumIMBCNEWS|Jakarta -...