Dr. Rasman Habeahan, SH, MH./Praktisi Hukum
IMBCNEWS Jakarta | Unjuk rasa yang digelar ratusan lebih pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendiktisaintek pada Senin pekan silam, di Kantor Kemendiktisaintek Jakarta dipicu mutasi secara besar- besaran dan dilakukan secara mendadak oleh Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro. Neni Herlina adalah salah satu tim rumah tangga Kemendiktisaintek memasang internet di rumah Menteri Satryo sampai malam dinilai belum beres hingga berujung kekesalan sampai menteri berkata kasar dan bersikap arogan dan melakukan mutasi secara sepihak dan sewenang-wenang.
Akibat mutasi mendadak dan sewenang-wenang serta dengan adanya intervensi dari isteri menteri yang bersangkutan membuat pengawai ASN dilingkungan Kemdiktisaintek tidak kondusif dan rame-rame unjuk rasa di Kantor Kemendiktisaintek Jakarta, yang kemudian dilakukan mediasi antara perwakilan ASN yang unjuk rasa dengan pihak Keementerian, serta berbuntut menteri Satryo dipanggil Komisi X DPR RI untuk dimintai klarifikasi terkait tuduhan dan unjuk rasa para pegawai ASN nya.
Di luar Kemendiktisaintek, juga terjadi di Drpartemen Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal laut. Sekitar 39 orangh dilakukan mutasi, namun sebagian besar pasrah tetapi juga ada yang melakukan protes lantaran tidak terima karena pemindahan ASN itu abai dengan prosedur yang benar dan transparan.
Hingga kini proses mediasi masih berlangsung, intinya pemindahan para ASN sesungguhnya hal biasa, tetapi akan menjadi masalah jika pemindahan itu mengabaikan proses yang standar umum dan menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita mutasi pegawai ASN di kedua lembaga itu, tenggelam serasa ditelan bumi karena adanya berita yang lagi viral mengenai masalah pencabutan pagar laut dan penerbitan SHM/SHGB di Pesisir Laut Tangerang Banten.
Walaupun menteri Satryo dan pegawai bernama Neni Herlina kini sudah berdamai, demi perbaikan dan koreksi kedepan, penting diulas kenapa unjuk rasa ratusan pegawai ASN di Kemendiktisaintek sampai terjadi ? Rasanya selama ini belum pernah unjuk rasa dilakukan ratusan lebih oleh Pegawai ASN di Kantornya sendiri, karena biasanya unjuk rasa banyak dilakukan oleh pegawai swasta dan buruh terhadap Perusahaan maupun Pemerintah yang tidak memperhatikan hak-hak karyawan/buruh itu sendiri.
Arogansi seorang Menteri
Kalau benar ada kata-kata bernada ancaman disampaikan oleh menteri kepada Neni dengan mengatakan “ nanti saya pecat kamu” adalah kata-kata yang tidak pantas disampaikan seorang menteri kepada bawahannya, karena tidak etis dan tidak bijaksana yang mestinya seorang menteri mengayomi semua bawahannya, karena sekarang sudah berobah zamannya, kalau dulu masanya orde baru semua ASN dibuat bungkam, ketakutan karena doktrin yang tidak baik dimana bawahan harus selalu manggut dan yes man kepada atasan, dan bawahan dianggap objek seperti pesuruh yang harus manggut setiap diperintah.
Mutasi dan unjuk rasa yang terjadi di Kemendiktisaintek merupakan presen buruk yang menjadi perhatian para pejabat tinggi di Negara Republik Indonsia ini, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah agar tidak terjadi serupa dan tidak melakukan mutasi pegawa ASN secara mendadak, sewenang-wenang dan harus selalu memperhatikan norma-norma, etika dan kepengtingan karier ASN yang akan dimutasi sebelum melakukan mutasi pegawai ASN tersebut.
Mutasi ASN merupakan sebuah dinamika yang selalu terjadi disemua Kementerian dan Instansi Pemerintahan lainnya, namun sering menjadi problematika meskipun dalam pengaturan manajemen kepegawaian di setiap tingkatan pemerintahan sudah ada aturan dan SOP nya masing-masing. Paturan perundang-undangan telah mengatur secara rinci skema pelaksanaan mutasi, namun masih banyak ditemukan pelaksanaan mutasi yang tidak sesuai prosedur dan dilakukan secara sewenang-wenang seperti yang dilakukan oleh menteri Satryo terhadap Neni.
Walaupun Mendiktisaintek Satryo mengatakan demo itu buntut mutasi besar-besaran akibat pecahnya satu Kemendikbudristek dimekarkan menjadi tiga Kementerian diperiode Kabinet Merah Putih. Pejabat teras Kemdiktisaintek dalam melakukan mutasi harus mencari solusi terbaik terkait dinamika yang terjadi pada proses transisi ini, dan rotasi, promosi, dan mutasi ASN pada masa transisi kementerian sebagai upaya penyegaran organisasi perlu dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dahulu, bukan dengan cara diam-diam, sesukanya dan harus trasparan dan terbuka dengan berbagai aspirasi dari pegawai ASN yang akan dimutasi.
Kalau ada usulan dari bawahannya terkait pemindahan anggota ASN di lingkungannya, perlu dilihat akuntabilitasnya, agar semua berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan serta kewenangan Kementerian perlu didelegasikan kepada bawahannya dan mutasi tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Karena unjuk rasa adalah bagian dari menyampaikan pendapat setiap orang yang dilindungi oleh Undang-Undang dan agar tidak berdampak terhadap karier Pegawai ASN yang terang-terangan ikut melakukan unjukrasa tersebut.
Mutasi tidak melanggar aturan hukum
Dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang Apartur Sipil Negara jo. PP No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP No 11 Tahun 2017 tetang Managemen PNS jo. Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi menyebutkan antara lain penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan atas asas; kepastian hukum; profesionalitas; netralitas; dan akuntabilitas, serta keterbukaan. Oleh karenanya, pejabat itu boleh saja mengambil kebijakan, namun untuk menuju kepastian dan keadilan, perlu berlandasakan pada norma dan Undang-undang serta Peraturan turunannya yang terkait didalamnya yakni adanya kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, keterbukaan dan netralitas.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dalam Pasal 4 butir a. menyebutkan “ mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera” dan butir b. menyebutkan “ mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotiseme”.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan demokratis yang sejahtera, berkeadilan dan bertanggung jawab.
Dalam Konsiderans UU No 20 Tahun 2023 butir a menyebutkan “ Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD’NRI 1S45, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD’NRI 1S45
Perlu ada Evaluasi Menteri dari Presiden
Karena jabatan Menteri adalah jabatan politis dan kewenangannya sangat besar dan harus dipertanggungjawabkan langsung kepada Presiden maka tindakan dan perbuatannya yang melakukan mutasi pegawai ASN harusnya dilakukan secara profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga Presiden Prabowo Subianto perlu mengevaluasi menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro terkait polemik mutasi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi dilakukan secara tidak wajar, secara sewenang-wenang dan ada camputangan isterinya, supaya menjadi pembelajaran dan hal serupa tidak terjadi di Kementerian maupun Instaansi Pemerintah lainnya.
Penulis praktisi hukum dan pengajar, tinggal di Bandung