IMBCNEWS Jakarta | Pemindahan seseorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebaiknya dilakukan secara baik, melalui prosedur yang menggunakan standar umum bukan atas dasar kebencian atau suka tidak suka, karena gaji ASN berasal dari APBN sehingga pegawai itu tidak dapat disamakan dengan sebuah perusahaan milik keluarga.
Paturan perundang-undangan telah mengatur secara rinci skema pelaksanaan mutasi, namun masih banyak ditemukan pelaksanaan mutasi yang tidak sesuai prosedur dan dilakukan secara sewenang-wenang seperti yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan bebeapa bulan silam, yang hingga kini masih menyisakan konflik internal yang belum usai, kata pengamat kebijakan pubik dari Univ. Painan Banten di Jakarta, Senin malam.
Dosen FH Univ. Painan Dr. Rasman Habeahan, SH, MH yang juga praktisi hukum dimintai tanggapannya terkait adanya prosedur pemindahan bebeapa ASN di Departemen Perhubungan yang tidak dilakukan secara baik, sehingga menimbulkan konfik kepentingan antara yang dipindah dengan Direktorat yang memindah.
Oleh karenanya, Pak Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi seyogianya dapat memberikan kepastian dan pemahaman terhadap bahwahan yang melakukan proses pemindahan yang abai terhadap prosedur itu.
Mutasi ASN merupakan sebuah dinamika yang selalu terjadi disemua Kementerian dan Instansi Pemerintahan lainnya, namun sering menjadi problematika meskipun dalam pengaturan manajemen kepegawaian di setiap tingkatan pemerintahan sudah ada aturan dan SOP nya masing-masing, kata Dr. Rasman alumnus Univ. Pasundan Bandung itu.
Sebelumnya diberitakan, Irwan Abd. Hamid, seorang pegiat hukum, juga mendesak Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan konflik kepentingan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).
Konflik kepentingan yang terendus sejak tahun 2022 ini dinilai belum terselesaikan, bahkan staf yang menyuarakan adanya konflik kepentingan tersebut justru dimutasi.
Menurut Irwan, penyalahgunaan wewenang atasan tentu bertentangan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang etika dan integritas pejabat publik. Ia menekankan, tindakan tegas dari Menteri Perhubungan sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
“Konflik kepentingan ini sudah berlangsung lama dan belum ada tindakan nyata. Ia pun mendesak Menteri Perhubungan untuk segera turun tangan dan menyelesaikan masalah ini,” ujar Irwan dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/3/2025), seraya menambahkan adanya dugaan mutasi terhadap staf yang berani menyuarakan konflik kepentingan tersebut, menunjukkan adanya upaya untuk menutupi praktik yang tidak benar di Ditjen Hubla.
“Mutasi ini jelas merupakan bentuk intimidasi terhadap staf yang berani mengungkap kebenaran. Kami meminta Menteri Perhubungan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada staf yang bersangkutan,” tegasnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 24 ayat 1 huruf e, ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, jika mutasi tersebut tidak jelas pola karirnya, maka ASN yang bersangkutan tidak akan produktif.
“ASN ini memiliki harapan besar untuk membangun karirnya di Kemenhub tingkat pusat, dengan tujuan nantinya dapat berkontribusi di berbagai daerah,, ” ungkapnya
Hal ini disayangkan, mengingat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan mengamanatkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kemenhub memberikan perhatian terhadap keluhan ASN.
“Seharusnya, keluhan ASN ini ditindaklanjuti dengan investigasi yang transparan, bukan malah dimutasi yang tidak jelas pola karirnya,”,pungkasnya.
imbcnews/diolah/