Oleh Djamilus, SH, MH
“Fungsi Polri harus dikembalikan kepada unsur pokok kepolisian yang melayani masyarakat dan menegakkan hukum secara adil, terbebas dari pengaruh politik atau kekuasaan lainnya.” (Hoegeng Iman Santoso, 19921 -2004)
Salah satu tugas utamanya, Kepolisian RI adalah, pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dituangkan dalam Pasal 2 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tugas dan fungsi Kepolisian Indonesia jika dilhat dari pasal tersebut, relatif cukup luas. Sedikitnya ada enam unsur, yakni, memelihara keamanan, menjaga ketertiban masyarakat, melakukan penegakan hukum, melakukan perlindungan segenap warga termasuk hartanya, mengayomi anggota masyarakat dan keenam memberikan pelayanan yang bai kepada masyarakat. Keenam tugas itu ibaratnya sebagai mesin pembersih (sapu) dalam rumah tangga. Ia dapat membersihkan kotoran dalam lantai, ia dapat menggebuk lalat yang menggangu, dan ia juga dapat dijadikan alat sesuai dengan kepentingan pemiliknya.
Tugas itulah yang dinilai masyarakat terlalu luas, (power full), yakni menyangkut menjaga keamanan dan ketertiban juga melakukan penegakan hukum. Tugas yang luas itu akan melenceng jika lembaganya atau Kepala Polrinya, mau diajak main-main politik , guna mengamankan kepentingan kepala pemerintahan dan kepala negara termasuk mengamankan anggota legislatif, karena mereka sebagai lembaga yang memilihnya. Dengan konsep itu, sudah barang tentu akan mengabaikan fungsi lainnya, utamanya dalam melakukan penegakan hukum dan memelihara keamanan.
Itulah sebanya, Kapolri Hoegeng Iman Santoso (1968 sd 1971), saat ia menjabat sudah mewanti-wanti agar Kepolisian RI tetap independen, jujur dalam nenegakkan keadilan dan tidak perlu diajak main perpolitikan pemeritah. Karena menurut Hoegeng, jati diri Polri adalah melayani dan mengayomi masyarakat melalui penegakan hukum yang adil, yang bebas dari intervensi lembaga atau personal siapapun.
Hoegeng Iman Santoso menjabat sebagai Kapolri pada 1968 hingga 1971, atau menduduki jabatan terpendek dalam sejarah Kapolri RI, akan tetapi legacy yang ditinggalkan dapat berlaku sepanjang masa, yakni tegas dalam menindak para koruptor, tidak takut menolak intervesi lembaga atau pejabat tinggi lainnya, dan dia terkenal sebagai pejabat Kapolri yang jujur , berintegritas, dan hidup dalam kesederhanaan. Inilah legacy Hoegeng hingga dikenal sampai saat ini.
Meminjam guyonan Presiden RI ke 4 Abduramah Wahid (Gus Dur) 1999, yang menyebutkan, ada tiga Polisi yang jujur, yakni pertama patung polisi, kedua polisi tidur, dan ketiga Jenderal Polisi Hoegeng. Pernyataan itu tampak sederhana, tetapi merupakan sindiran, bahwa tugas dan fungsi Polri perlu dilakukan perbaikan agar tugas dan fungsi Polri kembali kepada khitahnya.
Reformasi Polri Tengah di Godok
Sesungguhnya gagasan reformasi Polri telah digagas sejak lama, namun baru tahun 2024 telah dikeluarkan Keputusan Presiden No 122 Tahun 2024 tentang pengaturan susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian RI. Salah satu pertimbangannya adalah melakukan optimalisasi pemberantasan tindakan pidana korupsi terutama ditubuh lembaga itu dan korupsi diberbagai lembaga negara secara luas.
Oleh karenanya, Presiden Prabowo Subianto, pada 7 November 2025 hanya memperkuat semangat reformasi Polri yang telah digagas itu dengan melantik lebih dari 9 orang keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dituangkan dalam Kepresnya No 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota; Ahmad Dofiri sebagai anggota; Mahfud MD sebagai anggota; Yusril Ihza Mahendra sebagai anggota; Supratman Andi Agtas sebagai anggota; Otto Hasibuan sebagai anggota; Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota; Tito Karnavian , dan Idham Azis.
Dengan demikian susunan reforamsi itu tampaknya dipilih oleh Preiden 5 dari masyarakat sipil dan 5 dari anggota Polri baik yang masih aktif maupun pensiun seperti Badrodin Haiti yang juga sebagai anggota dalam tim reformasi itu.
Tiga pokok yang perlu diperbaiki menurut salah satu anggota reformasi Polri yakni Prof. Mahfud Md yang dilansir kantor berita Antara pada 26 September 2025 dalam seminar Pusako, Univ Andalas. Mahfud MD menjelskan, 3 Poin Pokok Reformasi Kepolisian yang perlu diperbaiki seperti, terkait struktural yang menyangkut kelembagaan, kedua kata Mahfud, mendorong reformasi dari segi instrumental yang bersinggungan dengan aturan-aturan di tubuh Korps Bhayangkara dan Ketiga, reformasi kepolisian juga harus menyasar kultur institusi itu sendiri.
Pendapat yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) periode 2019-2024 Prof Mahfud Md, selaras dengan gagasan yang disampaikan ahli hukum dari Chicago, Amerika Serikat yang lahir pada 2 April 1930 yakni Lawrence Friedman.
Ia adalah seorang profesor hukum, sejarawan hukum Amerika, dan penulis terkenal yang mengemukakan teori Sistem Hukum (Legal System) yang terdiri dari tiga komponen utama yakni struktur hukum (lembaga penegak hukum), substansi hukum (peraturan dan norma), dan budaya hukum (sikap dan nilai masyarakat), yang semuanya saling terkait dan mempengaruhi efektivitas penegakan hukum.
Teori Friedman itu hingga kini masih aktual untuk dilakukan diskursus tentang berbagai perbaikan hukum, termasuk dalam memperbaiki lembaga dan perilaku dalam tubuh Polri. Dalam lembaga Polri, dinilai banyak pihak terlalu super kuat, semua kepentingan nasional dapat diambilnya, termasuk memimpin lembaga-lembaga sipil seperti Dirjen dan Sekertaris jenderal dalam suatu deparemen sipil.
Saking kuatnya lembaga itu, maka berlakukan arogan sektoral dalam tubuh Polri hingga sulit untuk memberantas prilaku koruptif dalam tubuh itu, seolah korupsi dalam tubuh Polri sudah menjadi budaya atau culturenya. Hal itu mungkin karena adanya UU Kepolisian yang menopangnya hingga seolah semua tindakannya ada landasan hukumnya.
Masalahnya, adalah, apakah teori friedman itu akan cespleng untuk memperbaiki kelembagaan dan prilaku polisi RI, tergantung dari siapa yang nanti akan mempn, karena saat Hoegeng jadi Kapolri, ia hidup dengan sederhana, sehingga bisa tegas, dan tidak mau diintervensi oleh siapa pun termasuk orang-orang yang mengaku atas perintah Presidennya saat itu.
Oleh karenanya, reformasi Polri sebaiknya juga meniadakan intervensi poltik dalam pengangkatan sebagai Kapolri dan melihat rekam jejaknya selama dia menjabat sebagai Kepolisian RI, atau mungkin seorang Kapolri juga dapat dipimpin oleh seorang sipil yang jujur dan tegas. ***
Penulis adalah Ahli Peneliti Utama di Pusat Riset Hukum BRIN





