ICMBNEWS, Jakarta – Aktivitas pialang yang menjalankan usaha komoditas berjangka dengan omzet ratusan miliar rupiah dalam hitungan 24 jam harus diawasi ketat untuk mencegah kecurangan yang merugikan nasabah.
“Nasabah terutama yang berinvestasi besar tidak akan pernah mendapat gain atau laba, sebaliknya mereka malah digiring dan dibujuk untuk terus menyetor uang, “ kata salah satu nasabah(investor) Roedyanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/12).
“Umumnya, nasabah terpancing untuk menyuntikkan dana dengan harapan uang kembali ditambah gain atau laba, tetapi, ternyata cuma di-PHP, “ tutur Roedyanto dengan berkaca-kaca karena uang dan aset miliknya dari usaha sebelumnya ludes.
Roedyanto mengungkapkan, seiring berjalan waktu, tidak ada informasi lanjutan dari PT Equity World dan PT Rifan Financindo sebagai broker terkait investasi emas, sampai mengakibatkan ia rugi Rp 4,6 miliar hingga menjadi Rp 21 miliar.
“Hal itu sangat bertentangan dengan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, “ ujarnya.
Ia juga mengeluhkan, pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan pihak perusahana yang merugikan nasabah, terus berlangsung, namun Kemendag atau OJK yang menaungi lembaga itu tidak mengambil tindakan tegas untuk melindungi korban.
“Ini menjadi indikasi serius kelalaian atau bahkan bisa dianggap melindungi praktik ilegal para pialang yang dapat mencoreng citra institusi pengawas termasuk Wakil Pialang Berjangka (WPB) yang bertugas untuk melakukan pengawasan atas tindakan yang merugikan masyarakat luas, “ ujarnya.
Untuk itu Roedyanto bersama kuasa hukumnya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan secara transparan kasus ini dan juga meminta Bappebti bertanggung jawab atas pembiaran yang terjadi dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan demi melindungi nasabah lainnya dari kejahatan perusahaan pialang.
“Seyogyanya Pemerintah melalui Bappebti itu mengayomi nasabah atau masyarakat dan bukan malah ‘bermain mata’ dengan perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum, “ tuturnya.
Sulit tarik dana
Roedyanto juga menyampaikan keluhannya, nasabah juga sulit untuk menarik dana yang sudah disetor dalam kegiatan perdagangan berjangka dan ia pernah dibujuk untuk tidak melakukan itu dengan dalih The FED di AS akan mengubah kebijakan suku bunga sehingga akan menguntungkan perdagangan berjangka emas.
“Miliaran rupiah uang saya raib dan menjadi keuntungan pialang. Mereka pasti tertawa terbahak-bahak menyaksikan di depan layar komputer, dalam hitungan menit meraup ratusan bahkan miliaran rupiah uang nasabah. Itu pembodohan dan perampokan,” ujar Roedyanto dengan kesal.
Sedangkan mantan Senior Eksekutif Manager PT Rifan, Bobby Darmawan yang memberi kesaksian dalam jumpa pers itu menguak modus operandi bekas perusahaanya itu dengan menggaet calon nasabah awam.
Namun, ia mengaku sebagai perusahaan yang bergerak di kegiatan perdagangan berjangka PT R ifanmengikuti regulasi secara wajar, hanya dalam internal perusahaan, nasabah sengaja dibuat rugi.
“Nasabah yang biasanya awam pada awalnya bisa mendapat “gain” (laba) sebagai pancingan agar lebih banyak lagi uang disetornya, dan juga dengan iming iming hadiah mobil, sepeda motor, emas atau benda berharga lain, “ tuturnya.
Terus dirayu
Roedyanto yang pada awalnya menyetor sekitar ratusan juta rupiah, kemudian dibujuk-rayu untuk menyuntik dana Rp2 miliar yang katanya cukup ditaruh sebulan, setelah itu bisa ditarik lagi dan mendapatkan bonus mobil Pajero.
“Nyatanya, Pajero nggak dapat, uang saya malah amblas,” tutur Roedyanto.
Menurut dia, nasabah terutama yang berinvestasi besar tidak akan pernah menang, sebab, semua proses ‘permainan’ sudah ditentukan oleh para penjaga layar komputer atau pialang yang terus stand-by menggiring korbannya.
Para pialang selalu berusaha meyakinkan nasabah bahwa ia pasti akan mendapat untung dengan melakukan recovery, yaitu menyuntikkan dana segar sehingga seluruh aset atas dana yang dimilikinya dikuras sampai ludes.
imbcnews/sumber diolah/