SEBAGAI SEORANG punggawa Jogowesti, memang tugas-tugas pokok Wirohandjogo tidak berkaitan langsung dengan penjagaan Pasarean atau Makam Para Leluhur dari Kerajaan Surakarta mau pun Kraton Yogyakarta. Ada petugas khusus yang disebut dengan Abdi Dalem untuk mengurus makam raja-raja di Imogiri.
Dengan demikian jelaslah, ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam tugas-tugas Wirohandjogo. Pria pendatang dari Bayat, Distrik Panigoro, Kabupaten Klaten, tidak lain menjalankan juklak dan juknis, untuk menegakkan aturan kerajaan terkait, ketentraman dan ketertiban di wilayah: Pemerintahan Distrik (Kewedanan) Imogiri Solo. Kebetulan, di dalam wilayah ini ada Astana atau Pasarean (makam kaum ningrat) juga.
Sementara pada beberapa makam di lokasi ini, mungkin saja telah ada yang dipandang orang-orang tertentu, sebagai tempat yang kramat atau dikramatkan. Hanya saja, Sang Jogowesti mengemban tugas langsung dari Kerajaan Surakarta. Terkait teritorialnya, di bawah kendali Pemerintahan Distrik Imogiri Solo, tidak berkaitan langsung dengan makam-makam kaum ningrat yang dipimpin oleh seorang bupati.
Dukuh Toprayan, secara administratif masuk Kelurahan Imogori dalam wilayah Distrik Imogiri-Solo. Lokasi ini, berada sekitar 15 kilometer arah tenggara Kota Yogyakarta. Sekali pun lebih dekat ke Yogya, tetapi Dukuh Toprayan Kelurahan Imogiri merupakan wilayah yang berbeda dengan Onderdistrik Imogiri Yogyakarta, karena Imogiri terbagi dua.
Semenjak zaman Hindia-Belanda, kawasan yang begitu dekat dengan kaki perbukitan dalam Gugusan Gunung Sewu, banyak dikunjungi para peziarah yang berkepentingan menyambangi makam-makam. Di antara mereka, ada yang melakukan ritual serta doa-doa; Sesuai dengan tata cara, adat istiadat, serta keyakinan masing-masing peziarah.
Imogiri ke arah timur, atau sekitar 300 meter saja dari tempat tinggal Wirohandjogo di Dukuh Toprayan, adalah Kaki Perbukitan Gunung Sewu; Yang termasuk ke dalam wilayah Distrik Imogiri Solo, adalah Desa Mangunan, Punthuk, Temuwuh, dan Dringo.
Distrik Imogiri Solo mau pun Onderdistrik Imogiri Yogyakarta, tepatnya, merupakan kawasan enclave atau tengah dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Akan tetapi, secara administrasi kewilayahan, lokasi yang salah satunya ada Dukuh Toprayan, masuk pada wilayah Kerajaan Surakarta yang berpusat di Kota Solo (Jawa Tengah).
Oleh karena Imogiri merupakan tempat pemakaman raja-raja, wilayah ini dikelola dua Kerajaan tersebut. Sedangkan kawasan pemakamannya disebut Pasarean dalam bahasa Jawa Krama (lebih terhormat) dan dalam Bahasa Sunda disebut sebagai Astana.
Semenjak terjadi palihan nagari (pembagian wilayah) yang diprakarsai Kompeni Belanda, 1755, Kerajaan Mataram dibagi 2 (dua) sama besar dan luas. Salah satu sudut lokasi, di Kaki Gugusan Gunung Sewu; Sehingga wilayahnya pun dibagi menjadi milik Kerajaan Surakarta sebagian dan sebagiannya Kerajaan Yogyakarta.
Pada tahun 1755, adalah masa-masa Pemerintahan Paku Buwana III. Ini adalah masa, di mana Kerajaan Mataram ‘terpaksa’ dibelah menjadi dua melalui sebuah perjanjian yang dikenal dengan nama Perjanjian Giyanti. Ini merupakan perjanjian yang kandungannya membagi dua Kerajaan Mataram dan menghasilkan bahwa; Satu bagian menjadi milik Pangeran Mangkubumi yang akhirnya bergelar Hamengkubuwana I.
Kemudian hari, kerajaan Pangeran Mangkubumi bernama Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat, berpusat di Kota Yogyakarta. Satu bagian lagi, tetap menjadi kekuasaan Paku Buwana III dan bernama Kerajaan Surakarta Hadiningrat yang berpusat tetap di Surakarta (Kota Solo).
Sekali pun dua kerajaan ini pimpinannya kakak-beradik, namun Yogyakarta dalam hal kebudayaan selalu tampil beda. Misal, tentang kepala negara, Kraton Yogyakarta tidak lagi menggunakan istilah Susuhunan (Sunan) tetapi memakai gelar Sultan. Begitu juga untuk gelar-gelar keningratan atau gelar jabatan pada Kesultanan Yogyakarta berbeda sebutan dengan Kesunanan Surakarta.
Salah satu hasil Perjanjian Giyanti –istilah yang diambil dari nama daerah di wilayah Boyolali–, secara otomatis meliputi pengelolaan Pasarean atau tempat pemakaman raja-raja, leluhur raja-raja, dan para kerabatnya. Untuk perkembangan selanjutnya, secara administrasi kenegaraan (kerajaan), Imogiri pun menjadi dua bagian yakni Imogiri Solo (Distrik = Kawedanan/ Wedono) dan Imogiri Yogyakarta (Onderdistrik = Kecamatan [Camat] = Kapanewon [Panewu]). (Asyaro G Kahean: BERSAMBUNG…)





