PADA SISI penegakan keamanan dan memberikan nilai kenyamanan ini, tugas-tugas Wirohandjogo menyeluruh; Sesuai dengan juklak-juknis serta instruksi Kesunanan Surakarta melalui Pemerintahan Distrik Imogiri. Adalah merupakan tugas di luar Pasarean, sebab petugas makam raja raja merupakan Abdi Dalem yang dipimpin langsung oleh bupati yang merangkap juru kunci.
Penjagaan keamanan di makam pembesar kerajaan telah dipandang begitu penting, bahkan cenderung bermakna sakral. Pada gilirannya, menjadi hal lumrah juga manakala disebut-sebut mengandung nilai sosial tinggi, karena daerah makam raja-raja pun dipimpin seorang bupati.
Sementara itu, munculnya nama Wirohandjogo sebagai salah seorang Jogowesti atau Polisi Pangreh Praja dan sekarang dikenal Polisi Pamong Praja (Pol-PP) mewarnai wilayah itu.
Wirohandjogo, jelas tidak berkaitan langsung dengan kebijakan (bupati) pada keamanan Pasarean Raja-raja. Akan tetapi, Wirohandjogo selaku Polisi Pangreh Praja, agaknya memiliki benang merah pada wilayah keadministrasian Kabupaten Pangreh Praja Kalasan (Klaten) sebagai punggawa Jogowesti yang ditugasi Kerajaan Surakarta di luar pemakaman.
Pemerintah Ondeistrik Imogiri-Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Pangreh Praja Kalasan Surakarta, punya petugas tersendiri dalam penjaga pemakaman para raja dan keluarga dari kedua kraton. Awal abad 20, Kabupaten Pangreh Praja Kalasan digabungkan ke dalam wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Singkat kata, daerah Imogiri merupakan daerah yang begitu istimewa. Sebagaian daerahnya dipimpin seorang Wedana/Distrik di bawah Pemerintah Kesunanan Surakarta. Sebagian wilayah Imogiri lainnya, dipimpin seorang Camat/Panewu/Onderdistrik pada Kesultanan Yogyakarta.
Ada pun khusus lokasi yang sangat dihormati sebagaimana pemakaman; Untuk makam raja-raja Surakarta dipimpin seorang Bupati merangkap Juru Kunci di bawah Kraton Solo. Dan pada makam raja-raja keturunan Hamengkubuwono dipimpin seorang Bupati merangkap Juru Kunci di bawah Kraton Yogyakarta.
Hal lain dari banyaknya tanah pemakaman yang mengelilingi tempat tinggalnya, Wirohandjogo hidup sebagai keluarga normal. Pendatang dari Bayat ini, memperoleh tugas di Distrik Imogiri sebagai Jogowesti. Dari hasil pernikahannya dengan seorang gadis Imogiri, dalam masa sekitar 15 tahun, lahir 5 orang dari istrinya.
Dalam pergaulan sehari-hari, Wirohandjigo dipandang warga di lingkungannya, membawa sikap biasa-biasa saja. Ia selalu menunjukkan cara gaul yang dapat dikatakan normatif; Sebagaimana adat istiadat yang berlaku di Dukuh Toprayan dan sekitarnya. Di balik itu, secara pribadi, ia masih merasa beruntung karena dapat berkarir melalui lingkaran kekuasaan: Kesunanan Surakarta.
Hanya saja, ada satu hal yang sering menghantui perasaan sendiri, semenjak anak pertamanya meninggal dunia. Ya, anaknya meninggal masih dalam usia sekitar 2 tahun, sekitar 1921.
Sejak itu, Wirohandjogo merasakan diri mempunyai kesalahan besar terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa. Akan tetapi, hal ini ia simpan rapat-rapat. Di atas rasa bersalah itu, pada masanya mengemuka juga, berkaitan dengan kelahiran anak kelima. (Asyaro G Kahean: BERSAMBUNG…)





