IMBCNews, Karawang | Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Karawang H Hermawan mengapresiasi kebijakan pemerintah kabupaten di daerahnya. Ia memandang bahwa Bupati Karawang H Aep Saepulloh SE telah bergerak cepat dalam upaya melaksanakan kebijakan yang tepat, untuk upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), antaranya melalui sumber pajak kendaraan bermotor.
Menurut Hermawan, Bupati Aep telah melihat bahwa persentase bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang selama ini masih belum menguntungkan bagi daerah karena peresentase bagi hasilnya kurang memadai. “Faktor utamanya, dalam bagi hasil Pemprov Jabar kebagian 70 persen, sedangkan Kabupaten Karawang hanya 30 persen,” katanya secara tertulis yang diterima IMBCNews di Jakarta, Selasa (18/2) pagi.
Dalam hal ini, ungkap dia, Bupati Aep berkomitmen untuk pemberlakuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antar Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada tahun 2025. Artinya, persentasi bagi hasil pajak termasuk pajak kendaraan bermotor, tidak akan 70:30 lagi, melainkan 40 persen Pemprov Jabar dan 60 persen untuk pemerintah daerah.
“Jika benar pemberlakuan UU HKPD itu benar teraplikasikan pada 2025, maka PAD yang didapat akan semakin besar, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor plat T,” sebut Hermawan menerangkan.
Sisi lain ia berharap kepada Pemrov Jabar mau pun Pemkab Karawang, dalam upaya pemberlakuan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2025 agar segera hasilnya dapat dipetik, hendaknya segera pula disiapkan turunan UU tersebut dalam bantuk Perda dan Perbub agar regulasinya tepat.
“Dengan komplitnya perdaprov, perdakab hingga perbupnya maka jelas akan dapat meningkatkan PAD di wilayah kabupaten kita tercinta,” tutur dan harap dia. (red1802: spr/jwi-krw)