Oleh Dr. Anwar Abbas, Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan dan Ketua PP Muhammadiyah
IMBCNWS Jakarta | Akhir-akhir ini kita dikejutkan oleh berita di media sosial yang menjelaskan, Ayam Goreng Widuran, sebuah kuliner legendaris di Solo yang berdiri sejak 1973 ternyata produk Ayam gorengnya yang terkenal renyah itu di goreng dengan menggunakan minyak babi.
Kita tentu saja sangat menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya tapi mengapa mereka tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun di platform daring mereka?.
Menurut informasi yang ada label non halal yang terdapat di outlet dan di media sosial yang mereka miliki sekarang ini baru mereka cantumkan dalam beberapa hari terakhir setelah maraknya protes dari warga masyarakat. Lalu bagaimana duduk masalahnya bila dilihat dari perspektif UU Jaminan Produk Halal (UUJPH) yang sudah diundangkan pada tahun 2014 ?
Bisakah si pelaku berkilah dia tidak tahu tentang adanya hukum yang dia langgar ? Hal ini tentu tidak bisa diterima karena di dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui peraturan perundang-undangan setelah UU tersebut diundangkan.
Oleh karena itu jika si pelaku mengatakan dia tidak tahu maka ketidaktahuan yang bersangkutan tidak akan bisa membebaskannya dari jeratan hukum. Dan bagi para penegak hukum ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum.
Dan jika si pelaku mengatakan bahwa kulinernya diperuntukkan bagi konsumen non muslim maka hal itu juga tidak bisa diterima karena ketika ada orang islam yang datang ke restoran mereka apalagi perempuan-perempuan tersebut memakai jilbab maka semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya apakah secara verbal atau tertulis tentang status non halal dari produk ayam goreng yang mereka jual tetapi ternyata hal itu tidak terjadi.
Untuk itu bagi terciptanya ketertiban, keadilan, dan kemashlahatan dalam masyarakat dan untuk terjaminnya kepastian hukum serta bagi terlindunginya hak-hak individu terutama umat islam yang itu dilindungi oleh UU maka pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya. Ini penting dilakukan agar tujuan dari hukum bisa tegak dan para pengusaha yang lain juga bisa berhati-hati dan mengambil pelajaran dari peristiwa ini.
imbcnews/diolah/