IMBCNEWS – Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengadakan acara publik pada Selasa (30/12/25) di Media Center lantai ground Kantor Kejaksaaan Negeri Kota Bekasi, jalan Veteran nomor 1, untuk menanggapi berita negatif yang beredar akhir-akhir ini dengan memaparkan laporan kinerja tahun 2025. Acara yang juga menyampaikan salam Natal 2025 dan harapan menyambut Tahun Baru 2026 bertujuan agar masyarakat mengetahui secara jelas apa yang telah dilakukan lembaga penegak hukum tersebut selama setahun.
Dengan dukungan 156 personil, terdiri dari 39 Jaksa, 100 Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan 17 pegawai non-PNS, Kejari Kota Bekasi menjalankan tugas ganda. “Menegakkan hukum, memberikan pelayanan hukum, dan mendukung program nasional sesuai aspirasi kepala negara. Menariknya, komposisi pegawai perempuan (82 orang) lebih banyak dibandingkan laki-laki (68 orang).” ungkap Kepala Kejari Kota Bekasi, Dr.Sulvia Triana Hapsari.
Lebih lanjut Sulvia menjelaskan capaian PNBP melebihi target, pemulihan uang negara Rp53,9 miliar. Laporan kinerja yang disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas mencatat beberapa pencapaian penting di berbagai bidang.
“Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1,097 miliar, melebihi target sebesar 110%. Selain itu, 81 item barang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) termasuk tanah, 12 operasi intelijen dilaksanakan, dan berbagai kegiatan penyuluhan hukum (masuk sekolah, Jaksa menyapa, anti korupsi) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Tindak Pidana Umum sebanyak 3.180 perkara dituntut, dengan 2.219 perkara masuk pengadilan. Sebelas perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif (tanpa penjara), dan 626 eksekusi pidana dilaksanakan. Bidang ini bahkan meraih juara ketiga dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk penanganan perkara. Tindak Pidana Khusus, 89 perkara dituntut ke pengadilan, termasuk kasus korupsi (Tipikor) dan kepabeanan. Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp53,928 miliar melalui 511 kegiatan bantuan hukum.
Tanggapi Pertanyaan Publik: KUHP Baru dan Penangkapan Bupati
Dalam sesi tanya jawab, Silvia menjawab pertanyaan tentang penerapan KUHP baru yang akan dimulai 2 Januari mendatang. Mengenai hukuman kerja sosial di bawah 5 tahun, diungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur prosedurnya masih dalam pembuatan. Saat ini, ada pedoman dan MOU dengan Pemkot Bekasi, dan akan diadakan Forum Grup Diskusi (FGD) untuk membahas lebih lanjut.
Terhadap pertanyaan tentang penangkapan Bupati Bekasi dan proyek yang menjadi sorotan, Kejari meminta masyarakat memberikan informasi valid, bukan hanya menduga-duga. “Kalau ada informasi jelas (kapan, siapa), silakan beritahu kami langsung. Kami bekerja bersama masyarakat,” jelas Silvia.
Penegakan Hukum Progresif: Lebih Fokus Pemulihan, Bukan Hanya Penjara
Kasi Intelijen Ryan Anugrah menyatakan kasus-kasus yang menyentuh sektor strategis, seperti pendidikan, olahraga, hingga lembaga keuangan diangkat sebagai contoh bahwa penegakan hukum kini diarahkan pada dampak sosial yang luas dan nyata.
Menurutnya janganlah kita senang melihat orang masuk penjara, tapi uang negara tidak kembali, yang menderita adalah rakyat.
“Tujuan kami bukan hanya memasukkan orang ke penjara, tapi lebih pada pemulihan kerugian negara, terutama untuk kejahatan seperti korupsi. Uang yang hilang harus kembali dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menekankan kesiapan menghadapi dinamika KUHP baru, termasuk pidana kerja sosial, denda damai, dan pendekatan progresif lainnya. Meski regulasi teknis masih digodok, komitmen untuk berdiskusi, menyusun pedoman, dan melibatkan pemerintah daerah ditegaskan secara terbuka.
“Kami tidak mungkin hadir di setiap sudut kota. Media dan masyarakat adalah mata dan telinga kami.
Masyarakat dan pers diundang untuk berperan aktif dalam memantau kejahatan dan penggunaan anggaran APBD Pemkot Bekasi. Insyaallah, tahun depan akan ada FGD untuk membahas lebih mendalam berbagai isu hukum di Kota Bekasi.





