IMBCNews, Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersebut terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja, dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru, kepada PT Benal Ichsan Persada.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, setelah rangkaian pemeriksaan yang dilaksanakan pada Senin (29/12/2025) lalu.
“Hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan saksi atas nama Riko Febrindo sekaligus penetapan tersangka atas nama Beni Saswin Nasrun, Riko Febrindo, dan Rika Ardinata,” sebutnya dalam keterangan resmi.
Perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen, kepada PT Benal Ichsan Persada dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2020.
Dalam proses penetapan tersangka, Kejari Padang telah melalui sejumlah tahapan hukum, mulai dari pemanggilan secara sah, pemeriksaan sebagai saksi, penetapan tersangka, pemberitahuan hak-hak tersangka, hingga pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut yakni Beni Saswin Nasrun, selaku Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020 yang diduga mengajukan agunan fiktif.
Selanjutnya Rika Ardinata selaku Senior Relationship Manager (SRM) periode 2016–2019, serta Riko Febrindo selaku Relationship Manager (RM) periode 2018–2020.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Khusus terhadap tersangka RF, Kejari Padang memutuskan tidak melakukan penahanan.
Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa tersangka bersikap kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri, serta tidak berpotensi menghilangkan barang bukti.
Meski demikian, terhadap seluruh tersangka tetap diberlakukan tindakan pencekalan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.





