AGAM – Keluarga dari seorang lansia korban perampokan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tak kuasa menahan tangis dan berdoa saat H (72) akhirnya meninggal dunia pada Jumat (7/2/2025), setelah dirawat intensif di RSAM Bukittinggi.
Rumah duka dipenuhi dengan isak tangis, sementara keluarga berharap pelaku kejahatan yang mengakibatkan kematian tersebut dihukum dengan berat oleh pihak berwajib.
Sebelumnya, Intan (40), anak laki laki korban penganiayaan dan perampokan yang terjadi di Desa Lundang, Kabupaten Agam, mengungkapkan rasa puas dan bahagia setelah pihak Polresta Bukittinggi berhasil menangkap pelaku yang telah menyebabkan ayah kandungnya dalam kondisi kritis di rumah sakit.
Intan menyampaikan hal tersebut saat bertemu dengan pelaku, yang tampak tak berdaya dengan tangan terikat, di Mako Polresta Bukittinggi pada Rabu (5/2).
“Atas nama keluarga, saya mengucapkan apresiasi kepada pihak Polresta Bukittinggi,” ujar Intan dengan haru di hadapan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, dan Kasat Reskrim, AKP Idris Bakara.
Intan juga menyampaikan bahwa ayahnya yang masih dalam perawatan mengalami trauma akibat aksi kejam yang dilakukan pelaku.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial RR (40), warga Sawahlunto, berhasil ditangkap di Kampar, Riau. Tersangka, yang diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa pada tahun 2008, ditangkap saat beristirahat di teras sebuah masjid dalam pelariannya.
“Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang berhasil dirampoknya setelah menganiaya korban, H (70), pada Minggu (2/2). Berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan aksi kejahatan ini karena kebutuhan mendesak akibat menganggur. Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Yessi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, menjelaskan bahwa pelaku tidak memiliki hubungan langsung dengan korban, namun diketahui pernah beberapa kali datang ke warung milik korban sebelum kejadian.
“Pelaku pernah bertemu dengan korban di warung tempat kejadian. Kami berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban,” jelas Idris.
Kasatreskrim juga menambahkan bahwa pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. “Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga sembilan tahun,” tegasnya. (Aa)