Jakarta-IMBCNews – Kementerian Agama mengungkapkan hasil Asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025 yang menunjukkan tantangan serius dalam kompetensi literasi Al-Qur’an guru Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang Sekolah Dasar. Sebanyak 58,26 persen guru PAI SD/SDLB di Indonesia belum fasih membaca Al-Qur’an, atau masih berada pada kategori pratama/dasar.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amin Suyitno menegaskan, bahwa hasil asesmen ini harus dibaca sebagai alarm kebijakan nasional. “Guru PAI adalah ujung tombak pendidikan keagamaan di sekolah. Ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al-Qur’an, ini menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujar Amin Suyitno di Jakarta, Selasa (30/12) pada acara Ekspos Indeks Pendidikan Agama Islam 2025.
Temuan tersebut berdasarkan asesmen terhadap 160.143 guru PAI SD/SDLB di seluruh Indonesia yang mengikuti tes dan kuesioner melalui aplikasi SIAGA Kementerian Agama (Kemenag). Asesmen dilakukan dengan metode triangulasi oleh Lembaga Taḥsin dan Taḥfīẓ Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta, dengan tingkat kepercayaan tinggi pada agregat nasional dan daerah
Selain kategori pratama yang mendominasi, hasil asesmen juga mencatat 30,4 persen guru berada pada kategori madya, dan hanya 11,3 persen yang masuk kategori mahir. Sementara itu, 27,51 persen guru PAI membutuhkan perhatian khusus.
Secara kuantitatif, Indeks Membaca Al-Qur’an guru PAI SD/SDLB berada pada angka rata-rata 57,17, yang masuk kategori rendah (pratama/dasar). Analisis indikator menunjukkan bahwa kelemahan paling menonjol terdapat pada pemahaman hukum bacaan tajwid, dengan skor terendah dibandingkan indikator membaca lainnya
Suyitno menyampaikan, rendahnya indeks ini tidak dapat dilepaskan dari variasi latar belakang pendidikan guru. Akses penguatan kompetensi, serta belum optimalnya integrasi kemampuan baca Al-Qur’an dalam sistem pembinaan karier guru PAI.
Untuk itu, literasi Al-Qur’an akan menjadi syarat rekrutmen, sertifikasi, dan pengembangan karir guru PAI. Kompetensi membaca Al-Qur’an akan terintegrasi langsung dalam seluruh siklus pengelolaan guru.
“Ke depan, penguatan kompetensi membaca Al-Qur’an harus menjadi bagian integral dari rekrutmen, sertifikasi, hingga penilaian kinerja guru PAI,” tegasnya.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M Munir menilai bahwa temuan asesmen ini memberikan dasar yang kuat bagi penajaman program intervensi.
“Data ini sangat jelas menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya pada aspek pedagogik, tetapi pada kompetensi dasar guru PAI itu sendiri, khususnya kemampuan membaca Al-Qur’an secara tartil dan sesuai kaidah tajwid,” kata Munir.
Munir menjelaskan, dominasi kategori pratama menunjukkan bahwa sebagian besar guru masih berada pada level membaca dasar, belum pada tahap kefasihan yang ideal untuk menjadi model pembelajaran bagi siswa.
“Jika guru masih terbata-bata atau belum memahami tajwid dengan baik, maka proses transfer literasi Al-Qur’an kepada siswa akan ikut terdampak. Ini menjelaskan mengapa kemampuan membaca Al-Qur’an siswa SD juga masih didominasi kategori dasar,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama merekomendasikan Penguatan kompetensi profesional guru PAI SD/SDLB. Intervensi khusus bagi guru PAI SD/SDLB yang masih pada kategori pratama dalam membaca Al-Quran.
Penilaian kemampuan membaca Al-Quran dalam proses rekrutmendan penilaian karir fungsional guru PAI SD/SDLB.
Reorientasi program sertifikasi guru PAI SD/SDLB dengan memasukkan indikator kemampuan membaca Al-Quran.
Pelibatan pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, lembaga pendidikan Al-Quran dan stakeholders lainnya sebagai
mitra strategis dalam penguatan kemampuan baca Al-Quran dan PAI.
Dukungan studi lanjut untuk guru PAI SD/SDLB. Serta Evaluasi berkala melalui asesmen nasional baca Al-Quran dan PAI.
Untuk peserta didik,
Kemenag merekomendasikan penetapan kemampuan baca Al-Quran dan PAI sebagai Kompetensi Wajib Nasional pada jenjang SD/SDLB. Mereformasi pembelajaran PAI SD dengan penguatan aspek kognitif (pemahaman rukun iman dan rukun Islam).
Selanjutnya, memberikan afirmasi khusus kepada sekolah negeri dan sekolah berakreditasi rendah dalam meningkatkan kemampuan baca Al- Quran dan PAI.
Mengembangkan program pendampingan literasi beragama berbasis keluarga, khususnya bagi keluarga low middle income. Evaluasi berkala melalui asesmen nasional baca Al-Quran dan PAI.
Munir berharap, asesmen PAI 2025 ini menjadi pijakan kebijakan nasional dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di sekolah dasar, sekaligus memperkuat peran guru PAI sebagai teladan literasi keagamaan sejak jenjang pendidikan dasar. (*)





