IMBCNews, Jakarta | Menyambut libur panjang peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) melaksanakan persiapan dari sisi pemenuhan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan penerbangan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku (3S+1C).
“Secara khusus telah melakukan pemeriksaan secara langsung di Bandara Soekarno-Hatta minggu lalu, untuk memastikan hal tersebut. Selain itu Saya juga mengintruksikan kepada 10 Kantor Otoritas Bandar Udara bersama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk pemenuhan aspek 3S+1C,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Libur panjang selama 4 hari mulai tanggal 8-11 Februari 2024 makan diprediksi akan terjadi peningkatan traffik pergerakan penumpang yang lebih tinggi dari hari-hari biasa (week days).
“Kami memperkirakan ada kenaikan sebesar 5 persen dibandingkan hari-hari biasa,” ujarnya.
Perkiraan masyarakat akan mulai melakukan perjalanan udara pada tanggal 7 atau 8 Februari menuju lokasi liburan atau kampung halaman, dan kembali pada tanggal 11 atau 12 Februari 2024.
Kristi memastikan bahwa kebutuhan terhadap konektivitas dan kapasitas tempat duduk terutama pada rute-rute favorit saat liburan dapat tersedia dengan baik dan mencukupi dengan kapasitas eksisting (regular) maupun penambahan kapasitas melalui perubahan tipe pesawat yg lebih besar (change bigger aircraft type) ataupun penambahan extra flight, misal untuk beberapa rute tertentu antara lain : CGK-DPS pp, CGK-KNO pp, CGK-PNK pp, CGK-PGK pp, CGK-PKN pp, CGK-SRG pp, SUB-DPS pp, BPN-BDJ pp, SUB-PKU pp.
Utk rute luar negeri terdapat penambahan kapasitas pada rute DPS-Xianmen pp dan DPS-Guangzhou pp dengan pesawat kapasitas pesawat yg lebih besar.
“Kami intens berkoordinasi dengan seluruh maskapai untuk memastikan kebutuhan seat dan penumpang mendapatkan pelayanan yang baik,” tuturnya.
Terkait tarif tiket pesawat sesuai dengan ketentuan regulasi, tarif penumpang kelas ekonomi sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 dan KM 106 Tahun 2019, dimana sudah ada ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
“Selaku regulator, Kami mengingatkan maskapai untuk menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan tersebut, dan kami melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya,” tegas Kristi.
Kepada masyarakat yang ingin berlibur, Kristi berharap masyarakat sebagai salah satu elemen penting dari industri aviasi dapat memberikan dukungan terkait pemenuhan ketentuan regulasi yang berlaku selama pelaksanaan penerbangan dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan.
“Saya berharap masyarakat juga ikut serta mematuhi aturan yang berlaku seperti ketentuan waktu check-in, ketentuan bagasi, ketentuan pemeriksaan keamanan dan lainnya, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama menciptakan penerbangan yang selamat, aman dan nyaman,” kata Kristi.