IMBCNews, Karawang | Proyek Rehabilitasi Masjid Al-Akbar di Dusun Bakan Ciranggon RT 26/RW 11 Desa Pasirjengkol Kecamatan Majalaya, menuai isu miring. Pasalnya, pada proyek bernomenklatur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang itu dikabarkan disusupi oknum meminta jatah atau jasa kepada pengurus masjid, sebesar 10 persen dari pagu anggaran proyek.
Sumber dana rehab Masjid Al-Akbar adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 sebesar Rp 189.202.000 dan merupakan APBD murni. Sedangkan yang meminta jatah 10 persen kepada Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) Al-Akbar dirumorkan adalah seseorang dari unsur perusahaan penyedia jasa atau pemborong CV CBU.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasirjengkol Dadang Roby mengatakan, rumor miring itu mulanya ada masyarakat yang melapor ke Kantor BPD. Pelapor menyampaikan, oknum dari perusahaan pemborong minta jatah proyek sebesar 10 persen dari pagu anggaran.
“Mendengar laporan warga, tentu saja pada awalnya mencoba mendiamkan. Hanya saja isu miring itu terus menggelinding, sehingga saya berinisiatif langsung berusaha mengonfirmasi akan kebenarannya kepada perangkat kedusunan, pengurus RT, RW, mau pun unsur DKM Masjid Al-Akbar,” ungkap Dadang Robi kepada awak media, di Pasirjengkol, Ahad (27/10).
Atas inisiatif Ketua BPD, pada gilirannya digelar musyawarah pihak DKM, Ketua RW 11, Ketua-ketua RT 25, RT 26, dan RT 27 Dusun Bakan Ciranggon. Musyawarah dihadiri pihak perusahaan pemborong Direktur CV CBU H Surya, berlangsung di lokasi proyek pada Ahad, 27 November 2024.
Hasil musyawarah sementara menyimpulkan bahwa pihak pemborong tidak pernah meminta jatah uang atau pun barang kepada Ketua DKM Al-Akbar. Maka pada musyawarah itu kemudian memungkinkan bahwa rumor yang berkembang beberapa pekan terkhir melibatkan orang dalam mungkin oknum PUPR Karawang.
Direktur CV CBU H Surya mengaku terkait isu ini ia tidak pernah meminta jatah atau jasa 10 persen dari nilai pagu proyek kepada DKM. “Bahkan, saya belum pernah ketemu sama sekali dengan Ketua DKM Mesjid Al-Akbar, apalagi meminta jatah segala,” katanya.
Kalau untuk proyek masjid, ia mengaku, biasanya malah membantu bila ada kekurangan. “Tidak pernah saya meminta jatah atau tanda jasa terkait nilai proyek pada pengurus masjid. Kalau membantu apa saja kekurangan pada fasilitas masjid yang diperlukan, seringnya saya malah memberi bukan meminta,” papar Surya.
Lebih lanjut Surya mengatakan bahwa pihaknya lebih menjaga nama baik diri dan perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan. “Kita juga harus mengerjakan proyek sesuai gambar dan RAB yang sudah ditentukan PUPR, tidak bisa melebihi dari gambar dan mengurangi spesifikasinya. Pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai perencanaan dan mengikuti arahan pengawas teknik,” pungkas Surya. (hhr/asy2710: lpt/lpg)