IMBCNews, Jakarta | Seorang balita satu tahun yang menderita campak mengalami penolakan ketika dibawa orangtuanya berobat di Rumah Sakit Qadr Tangerang, Banten. Alasan penolakannya karena situasi wabah campak sedang terjadi peningkatan.
Penolakan pihak rumah sakit itu memicu kekecewaan, terlebih bagi orang tua balita pederita. Di balik insiden ini, Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) memandang bahwa RS Qadr melanggar undang-undang dan etika kedokteran.
Ketua Umum JWI Ramadhan Djamil, pada Selasa (2/12) menyatakan penyesalannya yang mendalam atas sikap Rumah Sakit Qadr. Ia mengecam keras. Tindakan penolakan tersebut, disebutnya sebagai bentuk ketidakpahaman pihak pelayanan medis terhadap nilai nilai dasar negara.
“Apalagi alasan yang dikemukakan pihak rumah sakit mengenai kondisi wabah campak yang terjadi akhir-akhir ini. Masalah wabah yang meningkat kuantitasnya, tidak seharusnya menjadi dasar penolakan pasien yang tengah membutuhkan penanganan medis,” ungkap dia.
Insiden mengejutkan terkait penolakan pasien anak yang terjadi di RS Qadr Tangerang tersebut, menurut Ramadhan Djamil tidak seharusnya terjadi. “Masalahnya, anak yang menderita campak itu perlu penanganan serius. Orang tua si anak membutuhkan bantuan medis lebih cepat bagi anaknya. Maka itu, dibawalah si anak ke rumah sakit,” sebut Ketua Umum JWI.
Ia kemudian menjelaskan terkait kronologis yang diterima Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) dari orang tua pasien –identitas inisialnya dimohon tidak tampilkan– atau balita berusia satu tahun yang mengalami sakit campak dan membutuhkan penanganan medis segera.
Meski pun orang tua menyatakan kesediaan untuk membayar biaya perawatan secara pribadi, tanpa menggunakan fasilitas BPJS, pihak Rumah Sakit Qadr Tangerang tetap menolak. Alasan yang dikemukakan pihak rumah sakit adalah kondisi wabah campak, yang dinilai tidak seharusnya menjadi dasar penolakan terhadap pasien yang membutuhkan layanan medis tersebut.
Pelanggaran Undang Undang dan Etika Medis
Penolakan terhadap pasien anak anak, terutama dalam kondisi sakit seperti campak, adalah tindakan yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang undangan di Indonesia. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menurut Ramadhan Djamil dengan jelas dan tegas menggarisbawahi kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada setiap individu yang membutuhkan, tanpa memandang usia, jenis kelamin, kondisi kesehatan, apalagi kemampuan membayar.
Pasal 32 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 secara eksplisit menyatakan; Bahwa, ‘Rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada pasien, tanpa memandang kemampuan membayar atau tidak.’
“Nah, dalam kasus balita di RS Qadr ini, bahkan kemampuan membayar pun tidak menjadi isu, karena orang tua bersedia membayar layanan rumah sakit secara pribadi. Ini, semakin menegaskan pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya.
Selain itu, tambah dia, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Anak di Rumah Sakit juga memperkuat kewajiban rumah sakit untuk menyediakan pelayanan yang komprehensif dan berkualitas tinggi bagi anak anak; Termasuk mereka yang terjangkit penyakit menular seperti campak.
“Maka alasan wabah, seharusnya mendorong rumah sakit untuk lebih sigap dalam penanganan penderita campak. Bukan justru melakukan penolakan,” kata dia.
Kecaman Keras dari JWI dan Tuntutan Sanksi
Selaku Ketua Umum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), Ramadhan Djamil, menyatakan penyesalannya yang mendalam atas sikap Rumah Sakit Qadr. Ia juga mengecam keras tindakan penolakan tersebut, seraya ia menyebut: sebagai bentuk ketidakpahaman pihak medis terhadap nilai nilai dasar negara.
“Pihak medis seharusnya paham dengan Pancasila dan arti kemerdekaan negara. Tugas dan fungsi selaku petugas medis, dalam insiden ini, sepertinya tidak paham apa yang harus dilakukan,” singgung Ramadhan Djamil dengan nada kecewa. Ia juga menekankan, prinsip kemanusiaan dan pelayanan rumah sakit, adalah inti dari profesi tenaga kesehatan.
Menyikapi insiden serius ini, Ketua Umum JWI Ramadhan Djamil secara tegas meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan. “Kami meminta Kemenkes memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit tersebut,” sebut dan harapnya.
Menurut dia, hal ini bukan hanya soal melanggar aturan, tetapi juga melukai rasa kemanusiaan. Maka, jika terbukti bersalah, Rumah Sakit Qadr Tangerang dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Insiden ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia, untuk selalu mengedepankan hak hak pasien dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan; Demi menjamin akses pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (HMD/Asy0212: prl/ttl-srdj)





