Ketum JWI Kritik Putusan MK Terkait Kualitas Independensi Penyelenggara Pemilu 2029

Date:

IMBCNews, Jakara | Ketua Umum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), Ramadhan Djamil, memberikan kritik tajam terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu lokal dan nasional pada tahun 2029 mendatang.

Permasalahan Utama, menurut Ramadhan, dalam pelaksanaan pemilu bukanlah tata cara atau mekanisme pemilu itu sendiri; Melainkan, kualitas dan independensi penyelenggara pemilu.

“Kalau memang ingin mewujudkan penyelenggara pemilu yang benar benar independen, sebaiknya penyelenggara berasal dari institusi yang tidak memiliki hak pilih, seperti TNI dan Polri,” ungkap Ramadhan pada sebuah diskusi yang digelar pekan ini.

Pendapat tersebut muncul sebagai respons kritik terhadap kondisi saat ini; Lantaran penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat hingga desa justru memiliki hak pilih dalam pemilu.

Ramadhan menjelaskan bahwa kondisi demikian menimbulkan konflik kepentingan yang berpotensi mengganggu objektivitas dan integritas penyelenggaraan pemilu.

“Bagaimana bisa dikatakan jujur dan adil kalau penyelenggara juga ikut memilih? Ini tentu membuat proses demokrasi menjadi rancu,” tegasnya.

Selain itu, Ramadhan juga menyoroti peran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlibat dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya di Komisi II. “Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa anggota DPR terpilih bisa jadi merupakan “titipan” partai politik tertentu,” sebut dia.

Menurut Ramadhan keterlibatan anggota DPR itu cenderung mengancam independensi dan kredibilitas penyelenggara pemilu.

“Komisioner KPU yang juga ikut menentukan anggota legislatif harus diawasi dengan ketat. Jika tidak, akan muncul kecurigaan penyimpangan yang merusak proses demokrasi,” papar Ramadhan.

Dalam konteks pemisahan pemilu lokal dan nasional; Ramadhan menilai Putusan MK tersebut belum bisa menjawab persoalan utama dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia selama ini. “Pemilu yang bersih dan adil tidak bisa dibangun hanya dengan membagi pelaksanaannya,” kata dia.

Ia kemudian menyebut bahwa yang paling penting adalah siapa yang menyelenggarakan dan bagaimana integritasnya

Pentingnya Penyelenggara Pemilu yang Independen
Usulan agar penyelenggara pemilu berasal dari TNI dan Polri ini memang menuai pro dan kontra. Namun, argumen utama Ramadhan adalah bahwa kedua institusi tersebut tidak memiliki hak suara dalam pemilu, sehingga lebih mungkin bertindak netral dan objektif. Hal ini berbeda dengan penyelenggara yang saat ini juga memiliki hak memilih yang berpotensi menimbulkan bias.

Ramadhan Djamil lebih menegaskan, untuk mewujudkan demokrasi yang efektif dan berkualitas, revisi terhadap sistem penyelenggaraan pemilu sangat krusial. Ia berharap perhatian publik dan pemerintah agar lebih fokus pada peningkatan independensi penyelenggara demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan kredibel di Indonesia. (HMD/Asy2806: prl/spt)

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

APHA desak pemerintah tetapkan Sumatera sebagai bencana nasional

IMBCNews, Jakarta - Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia...

Hujan dan Angin Kencang Bikin Mak Tasah Kian Gelisah, Takut Rumah Ambruk

IMBCNews, Rawamerta-Karawang | Musim hujan yang disertai angin, membuat...

Penghimpunan Infaq Shalat Jumat untuk Bantuan Kemanusiaan Kuatkan Semangat ‘Fastabiqul Khairat’

IMBCNews, Jakarta | Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah kembali menghimbau...

Pelaku Perusak Hutan di Sumatera masih Bebas Berkeliaran

SEJAUH ini belum ada para tersangka perambah kawasan hutan...