Anwar Abbas*
IMBC News | Kehadiran program pemerintah untuk mendirikan Koperasi merah putih disetiap desa di seluruh indonesia yang berjumlah sekitar 84.048 desa/kelurahan tentu patut disambut gembira karena lewat pendirian koperasi tersebut diharapkan ekonomi masyarakat lapis bawah atau akar rumput akan bisa tertolong terutama ekonomi dari para petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil.
Jumlah dana yang disediakan untuk masing-masing koperasi tersebut sekitar 3-5 milyar sehingga total dana yang diperlukan secara nasional bagi mendukung program tersebut antara 250- 420 Trilliun.
Bila dana sebesar itu tidak dikelola dengan baik dan benar oleh orang-orang yang profesional yang memiliki integritas tinggi maka tentu tidak mustahil selain akan menimbulkan kerugian finansial juga akan bisa berakibat buruk terhadap citra pemerintah.
Untuk itu sebaiknya pemerintah tidak terlalu bernafsu bagi mendirikan koperasi merah putih tersebut langsung secara bersamaan waktunya di seluruh desa di tanah air tapi didahului dengan membuat koperasi percontohan terlebih dahulu kalau bisa dengan menggandeng koperasi-koperasi yang berkinerja bagus yang ada di wilayah tersebut selama ini, agar lewat kerjasama tersebut pemerintah bisa mempersiapkan sistim dan sumberdaya manusianya yang mumpuni yang memang sudah siap untuk memikul dan melaksanakan tugas tersebut.
Setelah itu dilakukan barulah secara bertahap pendirian dan pengembangan koperasinya diketok tularkan ke desa-desa lain sehingga ditargetkan pada tahun kelima barulah seluruh desa di tanah air akan punya koperasi merah putih tersebut. Langkah-langkah seperti ini perlu dipertimbangkan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kredit/pembiayaan macet, moral hazard dan lain-lain.
Ini semua penting kita ingatkan karena kita berkepentingan untuk menyukseskan program ini sebab bila program koperasi merah putih ini berhasil maka masa depan indonesia tentu jelas akan semakin lebih baik karena manfaat pembangunan yang kita jalankan tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang saja seperti yang banyak kita lihat selama ini tetapi juga oleh seluruh rakyat sesuai dengan yang diamanatkan oleh konstitusi terutama pasal 33 UUD 1945.
*Ketua PP Muhammadiyah