IMBCNews, Karawang | Kisruh dana pensiunan guru dan PNS yang tertahan di organisasi Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Karawang masih berlanjut. Ketua Korpri Periode 2025-2030 H. Asip Suhendar yang dilantik pada 21 April lalu, sepertinya belum menemukan kebijakan konkret untuk membayar dana hasil potongan gaji anggota terkumpul, kepada pensiunan yang berhak.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Karawang H Endang Sodikin S.Pd.I, SH., MH., seusai pelantikan Asip Suhendar dan kawan-kawan sempat memberi imbauan; Agar pengurus Korpri yang baru dilantik segera mencairkan dana yang sejak lama terkumpul dari anggota Korpri, kepada mereka yang pensiun, baik dari unsur guru mau pun ASN lain sebagai pemilik hak.
Memang, sejauh ini belum ada tenggat waktu yang dipositifkan oleh Pimpinan Korpri, kapan pensiunan yang memiliki hak akan menerima haknya dari Kantor Korpri Karawang. Sekali pun demikian, para pensiunan yang belum pernah menerima haknya, melakukan desakan agar dananya jangan dipending terus.
Sekurangnya, terdapati tujuh orang pensiunan guru membentuk komunitas “Pejuang Dana Korpri Terpending” disingkat PDKT, sebagaimana dilansir website Majalah Perjuangan, Jumat (9/5). Komunitas ini mendesak dana pemotongan gaji PNS yang mandeg di Korpri Karawang, agar sedapat dan secepat mungkin dibayarkan kepada yang berhak.
Jaja, anggota pendukung utama pembentukan PDKT yang diketuai oleh Juhdiana, S.Pd., menceritakan bahwa dirinya, sejak ditetapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil atau sekarang ASN adalah sebagai guru. Jaja mengaku empat puluh tahun mengabdi. Sejak gajian pertama kali, jelas dia, telah dipotong tiap-tiap gajian dan dimasukan ke Kas KORPRI Kabupaten Karawang.
“Dulu, potongnya stor melalui Bendahara UPTD Disdik Kecamatan. UPTD, kemudian meryetorkan ke Korpri tingkat Kabupaten. Kalau sekarang, gaji guru dan kepala sekolah langsung ke rekening yang ditransfer melalui Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Karawang. Untuk ASN Eselon IV, per bulannya kena potongan sampai Rp100 ribu,” katanya.
Menurut Jaja jumlah penerima yang berhak saat sekarang mencapai 736 pesiunan guru mau pun non-guru atau PNS lainnya. Terkait pensiunnya mereka, sebut Jaja, belum dicairkan oleh Pengurus Korpri Karawang, sehingga masing-masing yang berhak belum menerima haknya. (SDM/HMD-Asy: lpt/lpg)