IMBCnews, Namrole_Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Imran Loilatu, mengaku, belum menerima surat cuti incumbent (petahana)Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel, yang saat ini tengah berproses sebagai bakal calon Bupati dan Wabup Bursel pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Selasa, 10 September 2024, di Kantor KPU Bursel, Provinsi Maluku.
“Sampai sekarang, kami belum terima, surat cuti dari Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) incumbent Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Safitri Malik Soulisa dan Gerson Eliaser Selsily,” ucap Loilatu.
Imran mengaku, meski cuti kandidat incumbent bukan domainnya KPU, tetapi KPU pun perlu mengetahui status incumbent yang harus melakukan cuti diluar tanggungan negara.
Sebab sesuai aturan yang berlaku, calon Bupati dan Calon Wabup petahana yang akan maju kembali sebagai calon dalam kontestasi Pilkada 2024 harus memasukan surat cuti tujuh hari sebelum penetapan calon Bupati dan Wabup.
“Sesuai dengan surat nomor 100.2.1.3/4204 di dalam surat itu disebutkan, tujuh hari sebelum penetapan bakal calon Bupati dan Wabup itu menjadi calon. Tujuh hari sesuai hari kerja, yang bersangkutan sudah melaksanakan cuti. Tetapi kemudian itu bukan gawenya kami di KPU,” ujar Loilatu.
Kadiv Teknis penyelenggara ini, menekankan bahwa seyogyanya cuti Bupati dan calon Wabup adalah domainnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, penetapan bakal calon Bupati dan bakal calon Wabup akan dilaksanakan pada 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024 nanti.