IMBCNews – Kota Bekasi – Pasca banjir di Perumahan Pondok Gede Permai (PGP), Bekasi, Jawa Barat, warga sudah mulai kembali kerumah dan beraktifitas seperti biasa namun masih belum sepenuhnya normal karena masih ada banyak titik tumpukan lumpur sisa banjir yang belum dibersihkan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH-BPR) Andi Muhammad Yusuf, S.H bersama jajaran pengurus melakukan aksi sosial dengan memberikan bantuan paket sembako dan perlengkapan rumah tangga untuk warga Rt 03/08 Perumahan Pondok Gede Permai (PGP) Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa(25/03/25).
“Kami dari LBH Benteng Perjuangan Rakyat ikut prihatin atas musibah yang dialami oleh perumahan ini ya khususnya RT.03 RW.08 termasuk di RT 01 dan 02 dan sekitarnya. Kondisi ini memang tidak bisa dibiarkan karena kalau ini dibiarkan maka banjir akan semakin besar yang tadinya 5 meter kemungkinan tahun-tahun berikutnya bisa jadi 6 meter, 7 meter dan seterusnya,”ujarnya.
Menurutnya, harus ada perhatian dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Tugas LBH menyerap aspirasi, mendengar keluhan dan membantu keinginan warga korban banjir, mendampingi untuk menyuarakannya agar didengar oleh pemerintah, baik provinsi maupun pusat dan harus memperhatikan dampak banjir ini, khususnya banjir besar yang dialami perumahan Pondok Gede Permai.
“Pemerintah provinsi jangan mudah mengeluarkan izin kepada para pengembang apartemen dan perumahan di area-area resapan air, sertifikat di area sungai atau kali yang dibawah 5 tahun bisa diupayakan dibatalkan oleh kementrian namun lebih dari 5 tahun memang harus melalui pengadilan pembatalannya,”tegas Andi.
Labih lanjut Andi mengatakan LBH Benteng Perjuangan Rakyat ikut prihatin atas musibah yang dialami oleh perumahan ini, khususnya RT 03/08 termasuk RT 01 dan 02 dan sekitarnya. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan, karena bila dibiarkan maka banjir akan semakin besar yang tadinya 5 meter kemungkinan tahun-tahun berikutnya bisa jadi 6 meter, 7 meter dan seterusnya. Oleh karaena itu harus segera ditangani, yaitu normalisasi kali, dengan digali sedalam dalamnya.
“Kami menunggu surat kuasa dari masyarakat yang terdampak ini, kami tidak punya kewenangan apabila tidak ada kuasa, begitu kami dapat kuasa tentu kami akan bergerak, menyurati pemerintah pusat maupun pemerintah daera, baik melalui jalur legislatif maupun eksekutif,”pungkasnya. (*)