Mediasi Pemdes se-Cikampek dan PT AHM di Disnakertrans Karawang Hasilkan Lowongan Kerja

Date:

IMBCNews, Karawang | Buntut penerimaan ratusan karyawan dari luar Kabupaten Karawang, telah menuai protes keras dari segenap aparatur desa yang berada di lingkungan PT Astra Honda Motor (AHM), pekan lalu. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada gilirannya merespons sekaligus memfasilitasi dilanjutkannya mediasi antar kedua belah pihak; Berlangsung di Aula Disnakertrans Jalan Surotokunto KM 5, Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Senin (23/6/2025).

Pada kesempatan itu Kepala Disnakertrans Hj Rosmalia Dewi, SH., MH., mengaku mewakili Bupati Karawang yang tidak dapat hadir karena kesibukan yang sulit ditinggal. Ia kemudian menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa yang telah melakukan diskusi dan upaya mediasi dengan pihak perusahaan pada pekan lalu.

Lain itu, Rosmalia juga meminta kepada manajemen PT AHM yang berlokasi di Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek, setiap melakukan perekrutan karyawan hendaknya memprioritaskan warga berkartu penduduk (KTP) Kabupaten Karawang; “Paling tidak prioritasnya itu mencapai 60 persen. Ini yang kami minta, semoga perusahaan mememenuhi prioritas dengan pendekatan warga yang memiliki kartu tanda penduduk Kabupaten Karawang,” sebut dan harapnya.

Human Resources Development (HRD) PT AHM, Rino menyatakan kesanggupan. Pihaknya akan segera melaksanakan penerimaan karyawan dan membuka lowongan kerja (loker) bagi para pencari kerja sebanyak 800 orang, dengan persyaratan diterima menjadi karyawan bagi mereka yang lulus seleksi.

Teknis yang disimpulkan pada mediasi, Disnaker akan membantu pencaker dalam pembuatan akun di website infoloker; Karena formulir lowongan kerja serta segala persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pencaker, sudah ada informasinya di website tersebut.

“Pada website infoloker Disnakertrans tersebut hanya bisa diisi oleh pencaker yang berKTP Karawang. Tugas Disnaker menghimpun berkas semua pencaker satu pintu. Ada pun penentu mulai dari seleksi administrasi hingga mereka yang akan dipanggil ikut tes dan yang lolos untuk kerja ketentuannya mengikuti standar PT AHM,” tegas Rosmalia.

Pembukaan lamaran yang diprioritaskan untuk tes bagi pencaker lokal, daftarnnya melalui website infoloker Disnakertrans. Pencaker membuat akun dan kemudian melakukan lamar/apply yang ditujukan kepada PT AHM. Batas akhir pendaftaran, 30 Juni 2025. Kemudian proses seleksi administrasi lamaran ke PT AHM –setelah melalui proses di Disnakertrans Karawang– akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2025.

Kronologi Respons Disnakertrans

Kepala desa se-Kecamatan Cikampek dan Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Cabang Kabupaten Karawang, mengemas protes dengan mengundang pihak PT AHM, terkait dengan ketenagakerjaan yang direkrut perusahaan, dengan dasar utama adanya kecurigaan masyarakat tidak ada warga lokalnya.

Kecurigaan itu diawali dengan banyaknya pendatang mencari tempat kos. Setelah dilakukan penelisikan di antara ratusan anak muda berambut cepak, ada yang mengaku sebagai karyawan yang baru lulus tes. Dan umumnya mereka berasal dari kabupaten lain dan provinsi lain, tanpa ditemukan warga lokal. Oleh karenanya, pihak pemerintah desa sekitar pabrik AHM berembug, kemudian melanjutkan diskusi dan mediasi dengan pihak PT AHM.

Kepala Desa Dawuan Tengah yang didukung para BPD, kemudian menfasilitasi untuk diskusi dan mediasi antara pemerintah desa dengan pihak PT AHM. Mediasi yang mendiskusikan terkait prioritas tenaga kerja lokal 60 persen, seyogianya diakomodir dari warga internal Kabupaten Karawang; Acara mediasi yang semula boleh dikatakan cukup alot ternyata berujung mencair; Berlangsung di Aula Kantor Desa Dawunan Tengah, Rabu (18/6/2025).

Hadir dalam diskusi dan mediasi itu, antaranya: pihak PT AHM Rino selaku HRD, Camat Cikampek H Usep Supriatna, Ketua PABDESI Karawang H Suhara Iskandar, S.Pd.I, empat kepala desa, BPD, tokoh masyarakat; Disaksikan lansung Kapolsek Cikampek, Perwakilan TNI dari Koramil 0406/Cikampek, Karang Taruna, juga beberapa warga 10 desa se Kecamatan Cikampek, antara lain dan terutama dari:  Desa Dawuan Barat (Kades Ari Maulana), Dawuan Timur (Kades Tatang Sumantri), Dawuan Tengah (Kades Jejen Zaenal Arifin), dan Desa Kalihurip (Kades Jajang Herman).

Dalam upaya mendukung perjuangan para kades dan warga setempat, Ketua PABPDSI H Suhara Islandar mengurai aturan main yang diberlakukan di Kabupaten Karawang; Antara lain: Perda Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 08 Tahun 2016 tentang Rekrutmen dan Perluasan Kesempatan Kerja.

“Baik Perda mau pun Perbup Karawang tersebut bertujuan untuk mencegah intervensi pihak eksternal, antara lain dengan sistem percaloan. Perda mau pun Perbup tersebut juga mengatur rekrutmen satu pintu; Hanya melalui Disnakretrans Kabupaten Karawang,” tegas Suhara.

Pada akhrirnya, pihak PT AHM memberikan kebijakan, karena perusahaan outomotif terbesar dari Jepang ini melaksanakan tes bagi calon tenaga kerjanya dua kali dalam setahun. HRD PT AHM Rino Bukit juga mengatakan, dalam perekrutan karyawan baru di perusahaannya untuk tahun ini, tidak ditentukan berapa orang jumlahnya namun hal ini erat dengan kebutuhan yang ketergantungannya pada target produksi. (EDS/asy2306: lpt/lpg)

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Trauma Masih Gerogoti Anak Anak Padang, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Bereaksi

PADANG — Trauma dan ketakutan masih membayangi, anak anak...

Targetkan Ranking Dunia, FIB UI Dorong Peran Strategis Iluni

IMBCNEWS|DEPOK – Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB...

Malam Ditertibkan, Tilawah Ditenangkan, Polresta Bukittinggi “Sapu Bersih” Balap Liar di Tengah MTQ

BUKITTINGGI – Saat lantunan ayat suci Al-Qur’an menggema dari...

Tongkat Estafet Zakat Berpindah, LAZNAS SI Bukittinggi Masuk Babak Baru

BUKITTINGGI – Ada suasana berbeda di tubuh Lembaga Amil...