IMBCnews, Ambon_Medical Check Up atau pemeriksaan kesehatan ketiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, diawasi langsung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bursel yang dipimpin Nikson Nurlatu, Senin, 2 September 2024, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Haulussy, Ambon, Provinsi Maluku.
Sebagai Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Tim fasilitasi Pencalonan Bupati dan Wabup Bursel, Nurlatu mengaku pengawasan itu guna memastikan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ketiga Paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Bursel berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam pentahapan dan benar diikuti oleh ketiga Paslon kepala daerah ini.
“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bursel, pelaksanan pemeriksaan Paslon Bupati dan Wabup Bursel yang dimulai sekira pukul 07.00 hingga 22.33 WIT, berjalan lancar dan sesuai jadwal pentahapan medical check up. Ini bisa dibuktikan dengan kehadiran dan absensi, ” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Perkara dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bursel ini.
Sekira pukul 07:30 WIT, Paslon Bupati Bursel La Hamidi- Gerson Eliaser Silsily (LHM-GES) memasuki ruang pemerikasaan dokter, dan selanjutnya disusul oleh pasangan Abdul Haris Wally -Elisa Ferianto Lesnusa (Wally-Nusa) memasuki ruang pemeriksaan dokter untuk mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan sekira pukul 07:55 WIT, ” ucap Kordiv Penanganan Perkara dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bursel ini.
“Sedangkan Paslon Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa (SAH) baru memulai pendaftaran sekira pukul 10:35 WIT, akibat keterlambatan, ” ujar Nikson.
Menurut Nurlatu, proses Pemeriksaan Kesehatan ini dilakukan untuk menilai status Kesehatan Paslon Bupati dan Wabup Bursel serta untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani dari ketiga Paslon kepala daerah yang, pada 29 Agustus lalu telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bursel.
Nikson menyebut, jika merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wabup Serta Walikota Dan Wakil Walikota (Wawali) Tahun 2024, bahwa selain dilakukan pemeriksaan terhadap jasmani dan rohani paslon Bupati dan Wabup, proses pemeriksaan juga dilakukan pada pemeriksaan penyalahgunaan narkotika, penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, mata dan sederet pemeriksaan lainnya.
“Namun sayangya hasil pemeriksaan kesehatan paslon Bupati dan Wabup Bursel tidak bisa dimiliki oleh Bawaslu Bursel, ” ujar Nikson.
Sebab, hal ini dikunci dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wabup Serta Walikota Dan Wawali, yang mana disebutkan bahwa rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan merupakan satu dari tiga dokumen yang dikecualikan.
Berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Bursel, proses pemeriksaan kesehatan paslon Bupati dan Wabup Bursel, dilaksanakan dari pagi hari hingga sekira pukul 17:10 WIT, diarahkan ke RSUP dr Johannis Leimena, untuk melakukan proses pemeriksaan lanjutan treadmill. Dikarena alat mainboard (papan induk)milik RSUD M. Haulussy, tidak bisa digunakan untuk melanjutkan proses pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan di RSUP Leimena dimulai oleh Paslon Waly-Nussa, selanjutnya disusul paslon LHM-GES dan ditutup oleh paslon SAH, yang menjalani proses pemeriksaan kesehatan terakhir