Oleh: Taufiqurrohman Syahuri
Salah satu capaian fundamental reformasi hukum pasca-1998 adalah pembongkaran pasal-pasal pidana yang berfungsi membungkam kebebasan berpendapat. Di antara yang paling kontroversial adalah penghapusan delik penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang sebelumnya diatur dalam Pasal 134, 136, dan 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Pasal-pasal tersebut mengkualifikasikan penghinaan terhadap presiden sebagai delik biasa, sehingga negara dapat langsung melakukan penuntutan tanpa perlu adanya pengaduan dari pihak yang dianggap dirugikan.
Ketentuan tersebut sejak awal mengandung watak represif. Ia bukan produk hukum yang lahir dari tradisi demokrasi, melainkan warisan kolonial yang diadopsi dari Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda. Dalam konteks kolonial, delik penghinaan kepala negara dirancang untuk melindungi simbol kekuasaan kolonial seperti Ratu Belanda atau Gubernur Jenderal dari perlawanan verbal rakyat jajahan. Orientasinya bukan perlindungan martabat manusia, melainkan pelestarian kewibawaan kekuasaan.
Problem muncul ketika konstruksi hukum kolonial tersebut dipertahankan dalam negara yang secara konstitusional menganut prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bukanlah raja, melainkan pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang berlebihan terhadap jabatan presiden justru berpotensi mengingkari prinsip dasar demokrasi itu sendiri.
Kesadaran konstitusional inilah yang melandasi Putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. MK secara tegas menyatakan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini sering disederhanakan seolah-olah hanya mengoreksi sifat delik yang bukan delik aduan. Padahal, jika dicermati secara mendalam, pertimbangan MK jauh lebih mendasar dan filosofis.
MK berpendapat bahwa presiden sebagai lembaga negara tidak mungkin menjadi subjek penghinaan dalam pengertian hukum pidana. Jabatan presiden bukan manusia, sehingga tidak memiliki perasaan, kehormatan, atau martabat personal. Sekalipun jabatan tersebut dijalankan oleh manusia yang memiliki perasaan, kritik terhadap jabatan dan pelaksanaan kekuasaan tidak boleh dikonstruksikan sebagai penghinaan terhadap kehormatan pribadi. Dengan demikian, yang dihapus oleh MK bukan sekadar mekanisme penuntutannya, melainkan eksistensi delik material itu sendiri.
Atas dasar itu, penghapusan delik penghinaan presiden oleh MK harus dipahami sebagai koreksi konstitusional terhadap cara berpikir negara yang menempatkan kekuasaan sebagai entitas sakral yang kebal dari kritik. Negara demokratis justru menuntut ruang kritik yang luas, termasuk kritik yang keras, tajam, bahkan tidak nyaman bagi penguasa.
Namun arah politik hukum pidana Indonesia kembali dipertanyakan ketika KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menghidupkan kembali delik penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 218. Pembentuk undang-undang mencoba membedakan dengan KUHP lama dengan menyatakan bahwa delik ini kini merupakan delik aduan, sehingga hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari presiden atau wakil presiden sendiri.
Argumentasi ini secara sepintas tampak moderat, tetapi sesungguhnya mengandung anomali serius. Jika Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa delik penghinaan presiden bertentangan dengan UUD 1945 karena substansinya, maka menghidupkannya kembali dengan label delik aduan tidak serta-merta menghilangkan problem konstitusional tersebut. Perbedaan antara delik aduan dan delik biasa hanyalah soal prosedural, bukan soal legitimasi negara untuk mempidanakan kritik terhadap kekuasaan.
Dengan kata lain, KUHP Baru tidak membatalkan argumentasi MK, melainkan menghindarinya melalui rekayasa teknis hukum pidana. Ini berbahaya karena mengaburkan makna putusan MK sebagai penjaga konstitusi, sekaligus membuka ruang kembalinya kriminalisasi ekspresi warga negara.
Selain problem konstitusional, terdapat pula problem rasionalitas yang sulit dijawab. Jika delik penghinaan presiden adalah delik aduan, apakah masuk akal membayangkan seorang presiden akan mengadukan warga negaranya sendiri ke proses pidana? Presiden memperoleh mandat, jabatan, dan fasilitas negara justru karena dipilih oleh rakyat. Kritik rakyat—meskipun kadang disampaikan dengan bahasa keras, satir, atau dianggap menghina—pada hakikatnya merupakan bentuk penagihan janji politik dan ekspresi kekecewaan publik.
Akan terasa ironis bila seorang presiden, dalam negara demokratis, memilih merespons kritik dengan laporan pidana yang berujung pada pemenjaraan warga. Tindakan semacam itu bukan hanya merusak etika kenegarawanan, tetapi juga mencederai semangat kedaulatan rakyat. Kritik seharusnya dijawab dengan kebijakan, argumentasi, dan kinerja, bukan dengan instrumen hukum pidana.
Oleh karena itu, penghidupan kembali delik penghinaan presiden dalam KUHP Baru menunjukkan adanya tarik-menarik antara semangat reformasi dan residu cara berpikir otoritarian yang masih melihat hukum pidana sebagai alat perlindungan kekuasaan. Jika hukum pidana terus digunakan untuk mengontrol ekspresi politik warga, maka demokrasi akan kehilangan makna substantifnya.
Perdebatan mengenai Pasal 218 KUHP Baru pada akhirnya bukan sekadar soal delik aduan atau delik biasa, melainkan soal arah politik hukum pidana Indonesia: apakah hukum pidana akan ditempatkan sebagai ultimum remedium yang menghormati kebebasan berekspresi, atau kembali menjadi instrumen kekuasaan yang membungkam kritik atas nama ketertiban.
Penulis adalah Gurubesar Hukum dan Kenegaraan UPNV Jakarta, dan Dewan Pakar Jimly School and government.





