IMBCNEWS – JAKARTA – AKSI pemalakan di negeri ini tidak hanya berbentuk premanisme berkedok ormas atau oleh para preman kelas kampung dan jalanan, tetapi agaknya juga marak terjadi di sejumlah instansi pemerintahan.
Salah satu saja yang kebetulan ketahuan, seperti diungkapkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman adalah dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang ketahuan memalak dan menyalahgunakan wewenangnya sudah diproses hukum.
Seorang di antaranya adalah direktur di bawah jabatan eselon di Kementan yang menurut Amran dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa lalu (3/6) ketahuan memalak uang senilai Rp 27 miliar dan satu direktur lagi Rp 2 miliar kepada mitra di luar Kementan. Kedua ASN Kementan tersebut sudah diproses hukum dan berstatus sebagai tersangka.
Pemalakan terjadi terkait tender proyek di lingkup internal Kementan. Saat itu, salah satu pelaku menjanjikan untuk memenangkan mitra dalam tender, asalkan mampu membayar Rp 27 miliar. “Yang bersangkutan sudah membayar Rp 10 miliar,” tutur Amran.
Sebelumnya, Amran sudah memberhentikan tiga ASN yang menerima suap sekitar Rp 10 miliar untuk memfasilitasi proyek di lingkup Kementan pada 17 Oktober 2024. Ketiga ASN yang diberhentikan terdiri dari pejabat eselon II, III, dan IV.
Praktek korupsi di berbagai instansi pemerintah bagai fenomena gunung es yang hanya terungkap sebagian kecil di permukaan akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran serta kolaborasi antara oknum-oknum penegak hukum termasuk peradilan.
Diperlukan tekad, nyali, keseriusan dan tindakan yang konsisten agar praktek korupsi yang sudah mengakar dan merasuki berbagai sendi kehidupan di negeri ini bisa dibasmi. (imbcnews/Theo/sumber diolah; kompas.com)