SEBUAH langkah strategis menuju masa depan lingkungan yang lebih hijau dan berkelanjutan tengah diukir di Kota Bukittinggi.
DPRD Kota Bukittinggi, melalui Panitia Khusus (Pansus) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPPLH tahun 2025–2055.
Digelar di Aula DPRD Bukittinggi, Senin (5/5/2025), rapat pembahasan tersebut menjadi puncak dari serangkaian diskusi lintas sektor yang melibatkan SKPD terkait.
Di bawah pimpinan Wakil Ketua DPRD Bukittinggi sekaligus Koordinator Pansus, Zulhamdi Nova Candra, serta Ketua Pansus Yerry Amiruddin, pertemuan ini menggarisbawahi pentingnya pembangunan berwawasan lingkungan dalam jangka panjang.
“Ini bukan sekadar peraturan, tapi peta jalan untuk 30 tahun ke depan,” ujar Zulhamdi.
Ia menjelaskan, seluruh masukan dari pembahasan akan dirangkum dan dibahas lebih lanjut pada tahap finalisasi yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Mei 2025.
Ranperda ini mencakup isu-isu krusial yang selama ini menjadi tantangan bagi Kota Bukittinggi, mulai dari pengelolaan sampah, air bersih, hingga pelestarian sumber daya air.
Terutama pada sektor perhotelan, Zulhamdi menekankan pentingnya regulasi yang mendorong penyediaan sumber air mandiri guna mengurangi tekanan terhadap sumber air publik. Lebih dari itu, ia menyoroti pentingnya inovasi teknologi dalam pengelolaan sampah.
“Kami mendorong penggunaan insinerator sebagai solusi praktis dan efisien. Idealnya, alat pembakar sampah ini ditempatkan di seluruh 24 kelurahan, atau bisa dimulai dari tiga kecamatan utama sebagai pilot project,” ungkapnya.
Namun teknologi bukan satu-satunya solusi. Perubahan perilaku masyarakat tetap menjadi fondasi. Pemerintah diharapkan aktif menyosialisasikan pentingnya membuang sampah pada tempatnya, disiplin waktu pembuangan, serta membangun kesadaran akan pentingnya memilah sampah, terutama plastik.
Kehadiran berbagai pihak seperti Asisten I Setda Kota Bukittinggi, Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, Dinas Pertanian dan Pangan, hingga bagian hukum menandakan kuatnya komitmen lintas sektor. Kolaborasi inilah yang menjadi kunci sukses implementasi RPPLH dalam tiga dekade mendatang.
Dengan finalisasi Ranperda tinggal selangkah lagi, Bukittinggi kini berdiri di ambang era baru: era kota yang tak hanya berkembang, tetapi juga berkelanjutan. Kota yang siap menjaga harmoni antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hingga tahun 2055. (Ysi)