IMBCNEWS – Jatiasih, Kota Bekasi – Setelah melalui proses dan memenuhi prosedur pengajuan daftar Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gibran Fans Garuda Indonesia kini telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kota Bekasi.
Sebelumnya beberapa minggu lalu Surat Tanda Lapor sudah diterima Kesbangpol kota Bekasi, dan selanjutnya Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gibran Fans Garuda Indonesia (GGI) kota Bekasi beserta jajarannya menerima kedatangan tim analis untuk memverifikasi kantor sekretariat di Perumahan Puri Nusaphala blok H nomor 1, Jatiluhur, Jatiasih, pada Rabu (20/11/24).
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) melalui Sekretaris Daerah.
Dalam pelaksanaan tugasnya,, Analis Pemandu Kerukunan Umat R. Yayan Ruhyana bersama Heryanto Analis Organisasi Masyarakat survey lokasi dan domisili kantor sekretariat DPD GGI. “Survey ini bertujuan untuk memverifikasi keberadaan fisik sekretariat dan memastikan bahwa setiap Ormas telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan” ungkap Yayan.
Seperti diketahui bahwa Kesbangpol berfungsi mengurus pelaksanaan penanganan konflik, pembinaan kewaspadaan nasional, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja bidang penanganan konflik dan kewaspadaan nasional, sementara dalam menyelenggarakan tugasnya mempunyai fungsi perumusan kebijakan teknis dibidang kesatuan bangsa dan politik, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesatuan bangsa dan politik.
Lebih lanjut Heryanto mengatakan bahwa Gibran Fans Garuda Indonesia telah memenuhi syarat oleh karena itu berhak menerima Surat Keterngan Terdaftar (SKT).
“Ormas GGI jelas berbadan hukum dan sudah sah tercatat di Badan Kesbangpol kota Bekasi serta telah memenuhi syarat” tegas Heryanto.
Dalam aktifitasnya ormas berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Ketua DPD GGI kota Bekasi Rochmani menyampaikan terima kasih kepada tim analis yang telah melakukan tugasnya dengan baik.
“Alhamdulilah, Ormas Gibran Fans Garuda Indonesia telah selesai diverifikasi oleh tim dari Kesbangpol kota Bekasi, selanjutnya kami akan langsung melakukan kordinasi, rapat pengurus untuk segera merumuskan agenda kerja organisasi” ucap Rochmani. (*)