Jakarta-IMBCNews- Menyikapi beragam masalah yang dihadapi para buruh di tanah air, Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja menggelar deklarasi Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB) di Jakarta.
“Partai buruh menginisiasi pendirian KSP-PB. Koalisi yang juga meliputi 61 serikat pekerja mewakili lebih dari 80 persen buruh, anggota yg berserikat. Lebih 4 juta orang bergabung, kalau dengan istri dan anak jadi 10 juta orang,” kata Said Iqbal, Presiden Partai Buruh pada acara deklarasi KSP-PB di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Iqbal mengatakan, pihaknya menyampaikan pesan kepada Pemerintah dan DPR agar memperhatikan sungguh-sungguh apa yang jadi tujuan KSP-PB ini.
“Kami memperjuangan RUU Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh bukan pada omnibus law UU Cipta Kerja, juga ingin pembatasan outsourcing yang hakekatnya adalah perbudakan modern,” tandas Iqbal.
Naskah deklarasi yang disampaikan Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebutkan, dengan adanya PHK yang sudah tembus 70 ribu orang dalam 4 bulan pertama di 2025, banyak buruh yang tidak mendapatkan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan, outsourcing yang merajalela, sistem hubungan kerja kemitraan yang
merugikan buruh, tidak adanya perlindungan untuk petani, nelayan, guru dan tenaga honorer, tenaga medis, sopir transportasi, ojek online, maka perlu dibentuk sebuah kekuatan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh.
Selain itu, untuk menghadapi pembahasan beberapa rancangan UU yang sangat
strategis bagi kalangan serikat pekerja (working class), seperti RUU Ketenagakerjaan, RUU PPRT, RUU Buruh Migran, RUU Perampasan Asset, RUU
Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, dan RUU lainnya, maka kehadiran koalisi
serikat pekerja dan partai buruh ini adalah sebuah keniscayaan dalam perjuangan kelas pekerja (working class).
Oleh karena itu, pada hari ini, 20 Mei 2025 di Gedung Juang 45 Jakarta telah
dideklarasikan koalisi serikat pekerja, koalisi organisasi kerakyatan, dan Partai Buruh yang berhimpun dalam satu koalisi besar bernama Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh yang disingkat KSP-PB.
Koalisi ini terdiri dari konfederasi serikat pekerja terbesar, mayoritas federasi serikat pekerja di tingkat nasional, organisasi petani,
organisasi guru dan tenaga honorer, organisasi nelayan, organisasi tenaga medis, organisasi media dan konten kreator, organisasi transportasi online (gojek, grab, maxime, dll), serikat pekerja transportasi, organisasi pekerja rumah tangga, organisasi buruh migran, organisasi miskin kota dan pekerja informal, organisasi
pelaut, dan organisasi kerakyatan lainnya.
Adapun organisasi yang bergabung saat ini adalah Partai Buruh dan 61 koalisi serikat pekerja lainya dengan jumlah anggota lebih dari 4 juta orang di 38 Provinsi dan 493 Kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
Hasil yang ingin dicapai dari keberadaan koalisi ini adalah:
1. Terbentuknya secara resmi Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB) sebagai aliansi strategis gerakan kelas pekerja.
2. Dikeluarkannya Deklarasi Politik dan Sosial Ekonomi KSP-PB sebagai pernyataan sikap dan draft sandingan bersama atas urgensi UU Ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada buruh, bukan pada omnibus law UU Cipta Kerja.
3. Disepakatinya agenda konsep – lobi – aksi – politik dari kelas pekerja (working class) antara lain penyusunan draf sandingan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Pekerja Migran, RUU Ketenagakerjaan, RUU
Perampasan Asset, Revisi UU terkait Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan,
Kepres tentang Reforma Agraria di Perkotaan, Regulasi untuk Perlindungan Guru dan Tenaga Honorer serta Kelompok Nelayan, yang diperjuangkan secara
bersama-sama secara politik dan sosial ekonomi, serta kampanye publik secara
nasional dan internasional.
4. Menyusun dan memberikan masukan terkait peraturan yang melindungi buruh
dan kelas pekerja lainnya antara lain penghapusan outsourcing, upah layak,
Satgas PHK, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, mengusulkan Marsinah
sebagai Pahlawan Nasional, dll, untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai
masukan menggantikan Peraturan Pemerintah yang sudah tidak berlaku lagi dikarenakan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 antara lain Peraturan Pemerintah yang harus dihapus dan diganti sementara dengan Permenaker adalah PP 34, 35, 36, dsb.
5. Terbangunnya koalisi dan perjuangan bersama antara Partai Buruh dengan
Koalisi Serikat Pekerja serta aliansi masyarakat sipil lainnya untuk
memperjuangkan hak dan kesejahteraan kelas pekerja (working class).
Dengan dideklarasikannya Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh maka kerja-kerja organisasi ke depan dilakukan dengan strategi Konsep – Lobi – Aksi – Politik (KLAP). (KS)