IMBCNews – Perkembangan konflik antara Amerika Serikat dan Venezuela hingga kini, masih menunggu sikap dan keputusan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Di tengah situasi tersebut, aspek legalitas tindakan militer menjadi sorotan utama dalam kajian hukum internasional.
Dosen Hukum Internasional Universitas Bung Hatta, Ahmad Iffan menilai, tidak terdapat dasar hukum yang jelas bagi Amerika Serikat untuk melakukan serangan terhadap Venezuela.
Menurutnya, dalam hukum internasional terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur larangan penggunaan kekuatan bersenjata antarnegara.
“Dalam hukum internasional, terdapat dua pasal utama dalam Piagam PBB yang sering menjadi perdebatan dalam konteks konflik antarnegara, yakni Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 51,” sebutnya usai dihubungi pada Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB secara eksplisit melarang setiap negara menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah negara lain.
Sementara itu, Pasal 51 memberikan hak kepada negara untuk melakukan pembelaan diri apabila terjadi serangan bersenjata.
Namun Iffan menegaskan, Pasal 51 hanya memberikan hak defensif terhadap serangan bersenjata yang nyata.
Sejumlah pakar hukum internasional, menurutnya, menilai bahwa operasi militer Amerika Serikat terhadap Venezuela tidak memenuhi unsur pembelaan diri karena tidak terdapat serangan bersenjata yang jelas, serta tidak didukung oleh persetujuan Dewan Keamanan PBB yang sah.
Risiko Konflik Global dan Potensi Penyalahgunaan Pasal 51
Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak terkait potensi pecahnya perang dunia, Iffan menyampaikan pandangan yang berbeda.
Ia mengingatkan bahwa Perang Dunia I dan II terjadi dalam konteks pertarungan ideologi dan kekuatan militer dalam sistem bipolar.
“Saat ini dunia tidak lagi berada dalam sistem bipolar, melainkan multipolar, dan faktor ideologi bukan lagi pemicu utama konflik global,” katanya.
Menurut Iffan, dinamika konflik internasional saat ini lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi. Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, China, Rusia, Jepang, serta negara-negara Eropa memiliki keterkaitan ekonomi yang kuat, sehingga kemungkinan terjadinya perang berskala global dinilai relatif kecil.
Meski demikian ia mengingatkan, konflik regional atau perang berskala terbatas tetap berpotensi terjadi, terutama jika Pasal 51 Piagam PBB disalahgunakan sebagai dalih untuk membenarkan tindakan agresif.
“Jika Amerika Serikat menyerang Venezuela dengan menggunakan dalih Pasal 51, maka bukan tidak mungkin negara lain akan menggunakan alasan serupa,” ujarnya.
Kepentingan Ekonomi Global dan Respons Negara Lain
Iffan juga juga menyoroti posisi strategis Venezuela, sebagai negara dengan cadangan minyak yang sangat besar.
Kondisi ini menurutnya, membuat konflik tersebut tidak dapat dilepaskan dari kepentingan ekonomi global, khususnya di sektor energi.
Ia menilai respons negara-negara seperti China, Rusia, dan Iran cenderung berhati-hati. Meski kecaman diplomatik sangat mungkin disampaikan, tindakan militer langsung dinilai sulit dilakukan karena kuatnya keterikatan kepentingan ekonomi dengan Amerika Serikat.
Legalitas Serangan dan Perspektif Hukum Internasional
Dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Ahmad Iffan menjelaskan terdapat empat jenis kejahatan internasional yang dapat diadili, yakni kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi.
Apabila tidak terdapat dasar hukum yang jelas atas tindakan Amerika Serikat terhadap Venezuela, ia menilai tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan agresi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Namun demikian Iffan mengingatkan, penegakan hukum internasional sangat bergantung pada kemauan politik negara-negara, mengingat hukum internasional tidak memiliki aparat penegak hukum seperti dalam sistem hukum nasional.
Penegasan
Iffan menegaskan, apa pun kesalahan atau dugaan pelanggaran yang dilakukan suatu negara atau pemimpinnya, penanganannya harus tetap melalui mekanisme dan prosedur hukum internasional yang sah. Tanpa prosedur tersebut, tindakan sepihak tidak dapat dibenarkan.
Ia juga mengingatkan, jika tindakan Amerika Serikat tidak direspons secara bijak oleh Dewan Keamanan PBB, maka hal tersebut berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi negara-negara lain untuk melegitimasi tindakan agresi dengan dalih pembelaan diri.





