BUKITTINGGI – Intan (40), anak dari korban penganiayaan dan perampokan yang terjadi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengungkapkan rasa puas dan bahagia setelah Polresta Bukittinggi berhasil meringkus pelaku yang telah membuat ayah kandungnya kritis di rumah sakit.
Hal tersebut disampaikannya saat melihat pelaku, yang tampak tak berdaya dengan tangan terikat, di Mako Polresta Bukittinggi pada Rabu (5/2/2025).
“Atas nama keluarga, saya mengucapkan apresiasi kepada pihak Polresta Bukittinggi,” ujar Intan dengan haru di hadapan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, dan Kasat Reskrim, AKP Idris Bakara.
Intan juga menambahkan bahwa kondisi ayahnya, yang kini masih dalam perawatan, mengalami trauma akibat aksi kejam pelaku.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, menjelaskan bahwa tersangka berinisial RR (40), warga Sawahlunto, berhasil ditangkap di Kampar, Riau. Tersangka yang merupakan seorang residivis dalam kasus serupa pada 2008 lalu, ditangkap saat beristirahat di teras sebuah masjid saat dalam pelariannya.
“Pelaku kabur menggunakan sepeda motor yang berhasil dirampoknya setelah menganiaya korban, H (70), pada Minggu (2/2). Menurut pengakuannya, pelaku melakukan aksinya karena kebutuhan mendesak akibat menganggur. Kami masih melakukan penyidikan,” ujar Yessi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, menjelaskan bahwa pelaku tidak memiliki hubungan langsung dengan korban, namun diketahui pernah beberapa kali mendatangi warung milik korban sebelum kejadian.
“Pelaku pernah bertemu dengan korban di warung tempat kejadian. Kami berhasil menemukan beberapa barang bukti, salah satunya balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban,” jelas Idris.
Kasatreskrim menambahkan, pelaku diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga sembilan tahun,” tegasnya.