IMBCNews – JAKARTA | Para kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 yang sudah memacak diri dan bersiap-siap untuk dilantik 6 Februari pekan depan harus bersabar karena acaranya diundur sekitar 12 hari lagi.
Pasalnya? Menurut Mendagri Tito Karnavian, pengunduran pelantikan serentak para kepala daerah tersebut harus menunggu putusan dismissal (sela) sengketa hasil Pilkada 2024 itu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar 4 – 5 Feb.
“Kami hitung-hitung kira-kira memerlukan waktu 12 hari sejak 5 atau tanggal 6 Februari),” kata Tito saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1).
Untuk itu Tito meminta kepada kepala daerah terpilih yang tak berperkara di MK untuk lebih bersabar menanti pelantikan mereka yang tertunda.
“Ya sabar sedikit teman-teman, sabar sedikit. Ada beberapa yang telepon. Sudah lah nyantai dulu sebentar, biar serempak semua , cukup sekali,” kata Tito.
Jadi singkatnya, pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di MK yang semula ditetapkan pada 6 Februari 2025 dibatalkan dan diundur sampai sekitar menjelang pekan ketiga Februari.
Pembatalan dilakukan pemerintah setelah mempertimbangkan putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 yang berdekatan dengan tanggal pelantikan, yakni pada 4-5 Februari 2025.
Saat ini MK sedang menangani 310 perkara terkait Pilkada Serentak 2024 yang terdiri dari 249 daerah pemilihan dan ratusan daerah yang diperkarakan ke MK itu, akan diputuskan daerah mana saja yang melanjutkan sidang pembuktian, dan daerah yang dihentikan perkaranya.
Berdampak pada kinerja presiden
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan bahwa mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah akan berdampak pada kinerja Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau pemerintah daerah tidak segera dilantik apa tidak berdampak kepada kinerja dari pada Presiden Prabowo,” kata HNW di Kompleks DPR, Jakarta, (31/1).
Menurut dia, pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di MK perlu dilakukan segera. Awalnya para kepala daerah terpilih yang tak bersengketa bakal dilantik 6 Februari 2025.
HNW mengatakan mundurnya jadwal pelantikan bakal berdampak pada penunjukan pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh) kepala daerah; Mengingat, mereka tidak punya kewenangan penuh untuk mengambil keputusan mendasar terkait dengan pembangunan kawasan
“Sementara kan Presiden Prabowo sudah begitu banyak melakukan program-programnya sudah dinilai 100 harinya, dan itu ‘kan pasti memerlukan back-up penuh dari pemerintah daerah,” ucap HNW.
Untuk itu ia mendorong Komisi II DPR untuk membahas secara maksimal perihal polemik mundurnya jadwal pelantikan sehingga, menghasilkan suatu aturan yang terukur.
“Hendaknya itu dibahas dengan maksimal oleh Komisi II supaya dengan demikian terukur betul, semua dampak-dampaknya,” ucap HNW.
Bagi rakyat, pelantikan mundur 12 hari tidak jadi soal, karena yang penting, para kepala daerah terpilih kali ini benar-benar amanah, kerja keras dan jauh dari kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang lainnya. (imbcnews/Theo/sumber diolah)