IMBCNews – Kota Bekasi – Sampai dengan saat ini masih tampak beberapa kendala Adminduk, seperti cetak KTP dipersulit, anak yang sudah memiliki akta belum masuk ke KK dan orang yang meninggal masih tercatat di KK.
Ketua Komisi I DPRD Kotta Bekasi yang juga Bakal Calon Walikota Bekasi, Faisal kepada awak media di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jl Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kamis (18/7/24), mengatakan bahwa dirinya akan mengusulkan untuk mengadakan kembali alat rekam cetak Adminduk di 56 Kelurahan yang sifatnya mobile, yang satu datang atas dasar pemohon yang satu atas dasar jemput bola.
Ia meminta untuk menambah petugas, ada yang jemput bola (mobile) dan ada yang menunggu di kantor bagi warga yang mengajukan permohonan.
“Kita akan ajukan SDM maupun alat agar administrasi kependudukan warga Kota Bekasi terpenuhi, dan dapat tercatat seluruhnya,” ungkap Faisal
Setiap Kelurahan Selama lima tahun sudah berupaya maksimal mendekatkan pelayanan untuk warga masyarakat, seperti pendekatan layanan dasar pembuatan surat kependudukan.
Faisal menjelaskan saat ini layanan pembuatan KTP, KK, Surat Kematian dapat di akses di Kecamatan bahkan di seluruh Kelurahan. Ini menunjukan bahwa Komisi I mendorong Anggaran dan pelayanan agar mempermudah warga.
Selanjutnya kepada seluruh SKPD Pemkot Bekasi agar tetap semangat dalam memberikan pelayanan publik, profesional dalam menjalankan tugasnya. Output harus kembali ke masyarakat.
Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2023 di Gedung DPRD, yang dihadiri oleh pihak Kemendagri, Komisi I DPRD Kota Bekasi, Disdukcapil serta perwakilan dari 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan di Kota Bekasi, Faisal menyarankan agar Kepala Dinas melakukan evaluasi perbulan kepada para Lurah, agar dapat langsung mendengarkan persolan masing-masing.
Sudah tidak ada lagi membuat dokumen kependudukan meminta surat RT/RW. Kita akan ikuti, tapi secara kearifan lokal itu tetap ada meski tidak wajibkan, hal itu agar RT/RW bisa mengetahui warga di wilayah mereka yang membuat domisili,”
Target tahun depan persoalan dan kendala yang ada harus tuntas. Sudah tidak ada lagi persoalan warga yang belum memiliki KTP, warga belum memiliki akte kematian maupun melahirkan,” pungkasnya. (*)
Sumber : adv DPRD
Foto : di-edit