IMBCNews.com – Pemerintah menyetujui penyesuaian pagu indikatif Kementerian Kehutanan menjadi Rp14,88 triliun untuk Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian ini bertujuan memastikan program-program prioritas kehutanan berjalan optimal, mulai dari konservasi, perhutanan sosial, hingga penguatan penegakan hukum di sektor kehutanan nasional.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, dalam unggahan resmi di akun Facebook miliknya pada Kamis (10/7/2025).
“Hari ini saya bersama Pak Wamen kembali hadir di Komisi IV DPR RI, membahas revisi Rancangan Pagu Indikatif Kementerian Kehutanan. Terima kasih kepada Komisi IV yang telah menerima usulan ini. Kolaborasi pemerintah dan parlemen adalah kunci agar hutan tetap lestari dan rakyat sejahtera,” tulis Menteri Antoni.
Penyesuaian pagu ini menjadi hasil dari Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI yang digelar pada 8 Juli 2025 di Jakarta. Dalam rilis pers Nomor: SP.123/HKLN/PPIP/HMS.3/07/2025, Menteri Antoni memaparkan rencana kerja serta arah kebijakan sektor kehutanan untuk tahun mendatang.
Aktualisasi Hutan untuk Pangan dan Energi
Dengan mengusung tema “Aktualisasi Hutan untuk Pangan, Energi, Sumber Daya Air, dan Hilirisasi Produk Hutan dalam Mendukung Pertumbuhan Wilayah”, rencana pembangunan kehutanan tahun 2026 diselaraskan dengan tema pembangunan nasional: Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif.
Dari total pagu indikatif sebesar Rp4,93 triliun yang diajukan sebelumnya, terdapat alokasi sebesar Rp372 miliar untuk kegiatan berbasis masyarakat. Dana ini mencakup rehabilitasi hutan, kebun bibit rakyat, bantuan usaha ekonomi produktif, pembinaan kelompok tani hutan, hingga pelibatan masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan.
Kementerian Kehutanan juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp2,29 triliun. Dana tambahan ini akan digunakan untuk memperkuat pengelolaan kawasan hutan, pemulihan ekosistem, digitalisasi layanan, penerapan kebijakan satu peta (One Map Policy), serta belanja pegawai.
Dalam paparannya, Menteri Raja Antoni menegaskan lima arah kebijakan utama kehutanan tahun 2026:
– Perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia dan pengatur tata air nasional.
– Penguasaan hutan yang adil dan merata, memberi akses kepada masyarakat sekitar hutan.
– Pemanfaatan hutan untuk mendukung ketahanan pangan dan energi nasional.
– Implementasi One Map Policy untuk penataan ruang yang terintegrasi dan akurat.
– Digitalisasi layanan kehutanan sebagai bentuk modernisasi tata kelola hutan.
Ia menambahkan bahwa seluruh kebijakan dan program kerja Kementerian Kehutanan diarahkan untuk menjaga fungsi ekologi hutan, meningkatkan manfaat ekonomi, sekaligus mempertahankan fungsi sosial bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kawasan hutan.
DPR Dorong Asta Cita Jadi Acuan
Dalam forum Rapat Kerja tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah Kementerian Kehutanan dan meminta agar Asta Cita Presiden dijadikan sebagai acuan penyusunan program dan anggaran.
“Komisi IV meminta Kementerian Kehutanan agar program dan anggaran yang dirancang mampu menjawab tantangan pelestarian hutan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan,” tegas Alex.
Rapat Kerja tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Kehutanan, Sulaiman Umar Siddiq, serta jajaran Pejabat Eselon I dan II Kementerian Kehutanan. Selain membahas anggaran, agenda juga mencakup penanganan isu-isu aktual di sektor kehutanan, disertai sesi tanya jawab dengan anggota Komisi IV DPR RI.
Reporter: Alex.Jr
(IMBCNews.com/Bukittinggi)




